Jatah Uang Konsumsi Pejabat Negara Dipatok Maksimal Rp159.000

Jum'at, 19 Mei 2023 - 15:46 WIB
loading...
Jatah Uang Konsumsi...
Menkeu Sri Mulyani menetapkan besaran uang konsumsi pejabat negara maksimal Rp159.000 per pertemuan/rapat. Foto/Antara
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menetapkan besaran uang konsumsi pejabat negara maksimal Rp159.000 per pertemuan atau rapat.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan(PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024. PMK berlaku sejak diundangkan pada 3 Mei 2023.

Dalam aturan tersebut, satuan biaya konsumsi rapat atau pertemuan ditetapkan berbeda, di mana yang paling tinggi untuk menteri, eselon I dan pejabat setara lainnya.

"Untuk menteri dan eselon I totalnya sebesar Rp159.000 yang terdiri dari biaya makan Rp110.000 dan biaya snack/kudapan sebesar Rp49.000," demikian dikutip MNC Portal Indonesia (MPI) di Jakarta, Jumat (19/5/2023).

Baca juga: RI Berhasil Keluar dari Kelompok Fragile 5, Sri Mulyani Beberkan Kuncinya

Sementara itu, untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) lainnya memiliki aturan yang berbeda sesuai wilayah kerjanya. Contohnya, PNS di wilayah kerja DKI Jakarta memiliki jatah konsumsi maksimal Rp77.000, terdiri dari uang makan Rp53.000 dan snack Rp24.000 per pertemuan.

Perbandingannya adalah PNS di Riau yang mendapatkan jatah konsumsi maksimal sebesar Rp67.000 per rapat, rinciannya uang makan Rp50.000 dan snack Rp17.000.

Baca juga: Jangan Terlewat! Pemerintah Buka 1 Juta Formasi ASN pada 2023

Kemudian, PNS di Jawa Timur mendapatkan jatah konsumsi maksimal Rp72.000 per rapat, rinciannya Rp49.000 untuk uang makan dan Rp23.000 untuk uang snack.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rupiah Keok Lawan Dolar...
Rupiah Keok Lawan Dolar AS, Hari Ini Berakhir Sentuh Rp17.839
Ekonomi Singapura Melesat...
Ekonomi Singapura Melesat 6% Berkat Demam AI, Mengapa Masih Kirim Sinyal Bahaya?
Daftar Negara dengan...
Daftar Negara dengan Konsumsi Listrik Terbesar Dunia, Indonesia Masuk Daftar
Daftar Negara dengan...
Daftar Negara dengan Konsumsi Minyak Terbesar Dunia, di Mana Posisi Indonesia?
Dalih Iran Soal Penutupan...
Dalih Iran Soal Penutupan Ketat di Selat Hormuz, Stabilitas Harga Energi Masih Jauh
Rupiah Masih Rapuh,...
Rupiah Masih Rapuh, Hari Ini Sentuh Level Rp17.104 per USD
Kapolri: Banyak Pejabat...
Kapolri: Banyak Pejabat Kirim WA Minta Titipan Lolos Akpol
Kejagung: Ada Keterlibatan...
Kejagung: Ada Keterlibatan Penyelenggara Negara di Kasus Korupsi Tambang Bauksit Kalbar
Kejati DKI Jakarta Tahan...
Kejati DKI Jakarta Tahan Mantan Dirjen SDA dan 2 Pejabat Kementerian PU
Rekomendasi
Beasiswa GrabScholar...
Beasiswa GrabScholar 2026 untuk SD, SMP, SMA hingga S1 Dibuka, Cek Syarat Dokumen
Kawin Silang JLR dan...
Kawin Silang JLR dan Chery: Freelander 8 Lahir, Eropa Ketar-ketir!
Gaya Hidup Sehat Masyarakat...
Gaya Hidup Sehat Masyarakat Urban: Intip Keseruan Summer Wellness Club 2026 di Kuningan City Mall
Berita Terkini
Pascapemadaman Listrik...
Pascapemadaman Listrik Bergilir di Pulau Jawa, PLN Update Kondisi Perbaikan
Rosan Lapor Prabowo...
Rosan Lapor Prabowo soal Perampingan 258 BUMN, 300 Pelat Merah Lain Menyusul
Pergantian Direksi Disorot,...
Pergantian Direksi Disorot, Mampukah Kejayaan Pelni Kembali?
IHSG Menghijau di Awal...
IHSG Menghijau di Awal Pekan, Pagi Ini Sentuh Level 6.217
Harga Emas Malas Bergerak...
Harga Emas Malas Bergerak di Posisi Rp2.668.000 per Gram, Intip Daftar Lengkapnya
Dibayangi Outflow Rp4,5...
Dibayangi Outflow Rp4,5 Triliun, IHSG Pekan Ini Diprediksi Bergerak Fluktuatif
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved