Pemerintah Obral Insentif di IKN, Semua Bidang Usaha Dipermudah
Selasa, 23 Mei 2023 - 20:07 WIB
loading...
A
A
A
Saat ini sejumlah peraturan turunan kini tengah disusun sesuai dengan amanat PP 12/2023. Namun demikian semua kegiatan tersebut tetap harus memenuhi persyaratan dasar perizinan berusaha. Pengecualian diberikan kepada kepemilikan saham asing dan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP), wajib melaksanakan persyaratan kemitraan dengan UMKM dan Koperasi.
Untuk lokasi di IKN pemerintah akan memberi jaminan kepastian jangka waktu Hak Atas Tanah yang lebih kompetititif sesuai perjanjian dengan Otorita IKN. Untuk Hak Guna Usaha akan diberikan paling lama 35+25+35 tahun,
HGB paling lama 30+20+30 tahun, dan Hak Pakai paling lama 30+20+30 tahun.
Hak atas tanah tersebut dapat diberikan lagi pada siklus kedua dengan evaluasi sebelum jangka waktu berakhir. Bagi hunian masyarakat, status tanah HGB dapat ditingkatkan menjadi Hak Milik.
Sejauh ini rangsangan pemerintah telah diterima baik oleh dunia usaha. Sampai Mei 2023, IKN telah menerima sekitar 220 Letters of Intent (LoI) dari dunia usaha yang siap berinvestasi di IKN, termasuk 24 LoI yang diterima saat Presiden Jokowi melakukan lobi-lobi di Hiroshima, Jepang, beberapa waktu lalu.
Dari sekian LoI tersebut, 34 di antaranya telah menanda-tangani non-disclosure agreement dengan Pemerintah, dan siap berproses lebih lanjut.
Ketua Umum Kadin, Arsjad Rasjid menyambut gembira fasilitas yang diberikan pemerintah ini. "Dengan adanya PP 12 th 2023 ini diharapkab dapat membantu menurunkan barrier to entry bagi pelaku usaha di Indonesia," katanya.
Ia menambahkan, berbagai fasilitas yang dijanjikan ini dapat memberikan peluang untuk mengeksplor peluang-peluang bisnis baru bagi pelaku usaha di Indonesia. "Ini memudahkan pelaku usaha dalam negeri bersaing secara langsung pada taraf persaingan global, terutama dalam aspek sustainability," pungkasnya.
Untuk lokasi di IKN pemerintah akan memberi jaminan kepastian jangka waktu Hak Atas Tanah yang lebih kompetititif sesuai perjanjian dengan Otorita IKN. Untuk Hak Guna Usaha akan diberikan paling lama 35+25+35 tahun,
HGB paling lama 30+20+30 tahun, dan Hak Pakai paling lama 30+20+30 tahun.
Hak atas tanah tersebut dapat diberikan lagi pada siklus kedua dengan evaluasi sebelum jangka waktu berakhir. Bagi hunian masyarakat, status tanah HGB dapat ditingkatkan menjadi Hak Milik.
Sejauh ini rangsangan pemerintah telah diterima baik oleh dunia usaha. Sampai Mei 2023, IKN telah menerima sekitar 220 Letters of Intent (LoI) dari dunia usaha yang siap berinvestasi di IKN, termasuk 24 LoI yang diterima saat Presiden Jokowi melakukan lobi-lobi di Hiroshima, Jepang, beberapa waktu lalu.
Dari sekian LoI tersebut, 34 di antaranya telah menanda-tangani non-disclosure agreement dengan Pemerintah, dan siap berproses lebih lanjut.
Ketua Umum Kadin, Arsjad Rasjid menyambut gembira fasilitas yang diberikan pemerintah ini. "Dengan adanya PP 12 th 2023 ini diharapkab dapat membantu menurunkan barrier to entry bagi pelaku usaha di Indonesia," katanya.
Ia menambahkan, berbagai fasilitas yang dijanjikan ini dapat memberikan peluang untuk mengeksplor peluang-peluang bisnis baru bagi pelaku usaha di Indonesia. "Ini memudahkan pelaku usaha dalam negeri bersaing secara langsung pada taraf persaingan global, terutama dalam aspek sustainability," pungkasnya.
(akr)
Lihat Juga :