Mantap! Transaksi Digital Banking Mulai Geser Peran ATM dan Kantor Cabang

Kamis, 23 Juli 2020 - 15:04 WIB
loading...
Mantap! Transaksi Digital...
Transaksi digital bangking mulai menggeser layanan konvensional. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Pandemi mengubah pola interaksi dan kegiatan masyarakat secara drastis di berbagai aspek termasuk transformasi pola transaksi. Salah satu solusi atas masalah social distancing di dunia perbankan adalah digital banking demi tetap memberikan layanan prima bagi nasabah dan masyarakat.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan, semua pihak dipaksa untuk melakukan aktivitas yang keseluruhannya dilakukan secara online atau digital sehingga menggeser peran penggunaan layanan konvensional seperti ATM dan kantor cabang.

"Bahkan layanan perbankan konvensional mulai menurun dan penggunaan Digital Banking meningkat," kata Heru saat webinar Nasional The Future of Digital Banking di Jakarta Kamis (23/7/2020).



Saat ini, digital banking bukan lagi menjadi layanan masa depan di industri perbankan, namun menjadi keharusan di era the new normal. Pandemi Covid 19 pun membuat tren penggunaan transaksi digital meningkat. Bahkan transaksi melalui layanan digital bank tumbuh pesat.

Sebut saja BNI, transaksi layanan elektronik seperti Sms Banking, Internet Banking, dan Mobile Banking naik 84,4. Sedangkan bank BCA pembukaan rekening melalui video banking mencapai 5.100/hari atau digital payment mengalami penigkatan 20%-30%. Bank BRI juga mengalami peningkatan pesat dimana pada Mei 2020 transaksi melalui digital banking mencapai 6 juta/hari atau naik 31%.



OJK pun menyatakan akan mendukung pengembangan digital banking dengan memperhatikan prinsip keamanan dan perlindungan terhadap nasabah. "OJK akan menyiapkan infrastruktur pengaturan yang lebih principle-based dalam mendukung terciptanya eksositem yang kondusif bagi transformasi digital layanan perbankan," ungkap dia.

Heru menuturkan, OJK sudah menyiapkan beberapa regulasi dalam mendukung transformasi Digital diantaranya POJK No. 12/POJK.03/2018 tentang Penyelenggaraan layanan perbankan digital oleh Bank Umum dan POJK No. 38/POJK.03/2016 tentang Penerapan manajemen risiko dalam penggunaan teknologi informasi oleh Bank Umum. "OJK mendukung penyiapan dasar hukum percepatan digitalisasi terkait dengam aktifitas antara lain open Banking, Open API, Cloud Computing dll," tandasnya.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1435 seconds (0.1#10.140)