Resmi Ganti Nama dan Logo, Bank Mayora Kini jadi Hibank
loading...
A
A
A
JAKARTA - PT Bank Mayora resmi mengubah nama dan logo perusahaan menjadi PT Bank Hibank Indonesia (Hibank). Hal itu diumumkan perseroan melalui akun Instagram resmi bankmayora dan hibank.
Direktur Enterprise & Commercial Banking BNI, Sis Apik Wijayanto membenarkan pergantian nama ini dilakukan sejak 24 Mei 2023.
“Adapun arti nama 'hi' dan 'bank' merupakan representasi visi, misi dan indentitas bank digital yang membumi, sederhana, bersahabat dan solutif bagi UMKM agar mampu lompat lebih tinggi,” terang dia, Kamis (25/5/2023).
Dalam pengumuman perusahaan tertulis, perubahan nama dan logo perseroan ini efektif per tanggal 17 Mei 2023 berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank Mayora tanggal 6 Januari 2023 dan 11 April 2023. Selain itu, keputusan ini juga telah mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEPR-34/D.03/2023, Tanggal 17 Mei 2023 tentang penetapan penggunaan ijin usaha atas nama PT Bank Mayora menjadi izin usaha atas nama PT Bank Hibank Indonesia," tulis pengumuman perusahaan.
Selain ketentuan tersebut, perseroan juga memastikan bahwa layanan operasional tidak akan terganggu akibat dari perubahan nama ini.
Perseroan memastikan, seluruh hubungan hukum, perjanjian kontrak baik dengan nasabah, debitur maupun dengan mitra usaha yang masih menggunakan nama PT Bank Mayora tetap berlaku dan dapat dipergunakan sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut.
"Warkat Bank (Cek, Bilyet Giro, Tabungan ataupun warkat bank dalam bentuk lainnya) yang memuat nama PT Bank Mayora tetap dapat dipergunakan sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut," tulis perseroan.
Selain itu, kartu ATM yang mencantumkan nama Bank Mayora juga masih tetap dapat dipergunakan untuk bertransaksi di mesin ATM sampai dengan pemberitahuan selanjutnya.
Lebih lanjut, segala fasilitas, manfaat dan fitur serta syarat dan ketentuan lainnya yang saat ini berlaku terkait layanan perbankan juga tidak mengalami perubahan.
“Update atau pembaruan selanjutnya akan kami sampaikan kepada nasabah melalui email, situs perusahaan, dan kantor cabang,” tutup manajemen.
Lihat Juga: Kemenparekraf: Literasi Keuangan dan Bisnis DPUP 2024 Cegah dari Pinjol Ilegal dan Judol
Direktur Enterprise & Commercial Banking BNI, Sis Apik Wijayanto membenarkan pergantian nama ini dilakukan sejak 24 Mei 2023.
“Adapun arti nama 'hi' dan 'bank' merupakan representasi visi, misi dan indentitas bank digital yang membumi, sederhana, bersahabat dan solutif bagi UMKM agar mampu lompat lebih tinggi,” terang dia, Kamis (25/5/2023).
Dalam pengumuman perusahaan tertulis, perubahan nama dan logo perseroan ini efektif per tanggal 17 Mei 2023 berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank Mayora tanggal 6 Januari 2023 dan 11 April 2023. Selain itu, keputusan ini juga telah mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEPR-34/D.03/2023, Tanggal 17 Mei 2023 tentang penetapan penggunaan ijin usaha atas nama PT Bank Mayora menjadi izin usaha atas nama PT Bank Hibank Indonesia," tulis pengumuman perusahaan.
Selain ketentuan tersebut, perseroan juga memastikan bahwa layanan operasional tidak akan terganggu akibat dari perubahan nama ini.
Perseroan memastikan, seluruh hubungan hukum, perjanjian kontrak baik dengan nasabah, debitur maupun dengan mitra usaha yang masih menggunakan nama PT Bank Mayora tetap berlaku dan dapat dipergunakan sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut.
"Warkat Bank (Cek, Bilyet Giro, Tabungan ataupun warkat bank dalam bentuk lainnya) yang memuat nama PT Bank Mayora tetap dapat dipergunakan sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut," tulis perseroan.
Selain itu, kartu ATM yang mencantumkan nama Bank Mayora juga masih tetap dapat dipergunakan untuk bertransaksi di mesin ATM sampai dengan pemberitahuan selanjutnya.
Lebih lanjut, segala fasilitas, manfaat dan fitur serta syarat dan ketentuan lainnya yang saat ini berlaku terkait layanan perbankan juga tidak mengalami perubahan.
“Update atau pembaruan selanjutnya akan kami sampaikan kepada nasabah melalui email, situs perusahaan, dan kantor cabang,” tutup manajemen.
Lihat Juga: Kemenparekraf: Literasi Keuangan dan Bisnis DPUP 2024 Cegah dari Pinjol Ilegal dan Judol
(ind)