LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan 4,25%
Jum'at, 26 Mei 2023 - 11:13 WIB
loading...
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan mempertahankan suku bunga penjaminan. FOTO/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan mempertahankan suku bunga penjaminan rupiah di Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan simpanan valas di bank umum.
Adapun tingkat bunga penjaminan yang berlaku di bank umum sebesar 4,25% dan untuk valuta asing sebesar 2,25% dan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) yang berlaku di BPR sebesar 6,75%.
"Tingkat bunga penjaminan tersebut mulai berlaku pada tanggal 1 Juni hingga 30 September 2023," ujar Ketua Dewan Komisioner (DK LPS) Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (26/5/2023).
Baca Juga: LPS Jamin Simpanan 510,8 Juta Rekening Nasabah Bank per Maret 2023
Dia mengatakan keputusan mempertahankan TBP valuta asing (valas), bank umum, dan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dalam penetapan periode reguler Mei 2023. Adapun TBP untuk simpanan rupiah bank umum sebesar 4,25%, simpanan valas 2,25%, dan BPR 6,75%.
Adapun LPS secara reguler menetapkan tingkat bunga penjaminan sebanyak tiga kali dalam setahun, yaitu pada bulan Januari, Mei dan September. Hal ini terkecuali terjadi perubahan pada kondisi dan perkembangan perekonomian yang signifikan.
Lebih lanjut, keputusan mempertahankan TBP ini mempertimbangkan program pemulihan ekonomi, perbaikan kinerja pasar keuangan dan perbankan, serta kondisi likuiditas dan dinamika respon suku bunga simpanan.
Adapun tingkat bunga penjaminan yang berlaku di bank umum sebesar 4,25% dan untuk valuta asing sebesar 2,25% dan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) yang berlaku di BPR sebesar 6,75%.
"Tingkat bunga penjaminan tersebut mulai berlaku pada tanggal 1 Juni hingga 30 September 2023," ujar Ketua Dewan Komisioner (DK LPS) Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (26/5/2023).
Baca Juga: LPS Jamin Simpanan 510,8 Juta Rekening Nasabah Bank per Maret 2023
Dia mengatakan keputusan mempertahankan TBP valuta asing (valas), bank umum, dan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dalam penetapan periode reguler Mei 2023. Adapun TBP untuk simpanan rupiah bank umum sebesar 4,25%, simpanan valas 2,25%, dan BPR 6,75%.
Adapun LPS secara reguler menetapkan tingkat bunga penjaminan sebanyak tiga kali dalam setahun, yaitu pada bulan Januari, Mei dan September. Hal ini terkecuali terjadi perubahan pada kondisi dan perkembangan perekonomian yang signifikan.
Lebih lanjut, keputusan mempertahankan TBP ini mempertimbangkan program pemulihan ekonomi, perbaikan kinerja pasar keuangan dan perbankan, serta kondisi likuiditas dan dinamika respon suku bunga simpanan.
Lihat Juga :