Miris! Tergiur Upah Tinggi, Sejumlah TKI Malah Alami Siksaan di Myanmar

Jum'at, 26 Mei 2023 - 13:29 WIB
loading...
Miris! Tergiur Upah...
Sebagian TKI yang berhasil dipulangkan dari Myanmar. Foto/IrfanMaulana/MPI
A A A
JAKARTA - Kementerian Ketenegakerjaan ( Kemenaker ) telah menerima laporan dari KBRI Yangoon bahwa hingga 2023 terdapat 200 lebih warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja di Myanmar mengalami kasus penyiksaan. Direktur Bina Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI)Kemenaker Rendra Setiawan mengatakan, hingga saat ini sekitar 130 orang sudah berhasil dievakuasi dan dibawa pulang ke Indonesia, namun masih ada sekitar 70 orang belum berhasil dievakuasi.



"Mereka biasanya dijanjikan bekerja di sana dengan tawaran upah yang menggiurkan, sehingga mereka kerja itu ada target. Ketika ada target yang tidak tercapai, akhirnya bermasalah di sana, dan akhirnya ada penyiksaan dan lainnya," ujar Rendra saat dihubungi MNC Portal, Jumat (26/5/2023).

Rendra menjelaskan salah satu kendala evakuasi dan juga monitoring adalah para WNI tersebut bekerja ditempat yang sulit dijangkau oleh otoritas setempat atau banyak yang bekerja di wilayah perbatasan Myanmar dan Thailand. Penempatan yang jauh dari jangkauan itu sengaja dilakukan oleh perusahaan pemberi kerja agar keberadaan dan kondisi para pekerja sulit dideteksi keberadaannya.

Rendra menjelaskan, saat ini pihaknya tengah mengupayakan untuk memberikan perlindungan kepada para TKI tersebut dengan berkoordinasi dengan tokoh pengusaha di Myanmar, ataupun berkoordinasi dengan KBRI di Bangkok untuk menerima terlebih dahulu apabila ada pekerja yang melarikan diri.

"Tapi kita terus berupaya untuk memberikan bantuan kepada warga negara kita di sana, yang menghadapi permasalahan terutama di wilayah yang memang ditengarai sebagai organisasi perusahaan online scame yang mempekerjakan WNI, dekat perbatasan, dan di sana sulit diakses oleh polisi ataupun aparat di Myanmar," kata Rendra.



"Kita tetap berkomitmen, jadi UU tentang Pekerja Migran juga tidak membeda-bedakan antara legal dan ilegal. Jadi semua warga negara yang bekerja di luar negeri, wajib mendapatkan perlindungan, itu menjadi komitmen negara," pungkasnya.

(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1697 seconds (0.1#10.140)