Drama Minyakita Masih Berlangsung, Pembelian Wajib Bundling

Senin, 29 Mei 2023 - 15:16 WIB
loading...
Drama Minyakita Masih...
Drama Minyakita nyatanya belum usai, pedagang sembako nyatanya masih mengeluhkan pembelian yang dibatasi, bahkan dengan menggunakan persyaratan bundling. Foto/Dok Advenia
A A A
JAKARTA - Drama Minyakita nyatanya belum usai, setelah sebelumnya pasokan langka, harga di atas HET (Harga Eceran Tertinggi) hingga rencana pembatasan dengan KTP yang berujung gagal. Kini pedagang sembako masih mengeluhkan pembelian yang dibatasi, bahkan menggunakan persyaratan bundling.



Berdasarkan pantauan MNC Portal di Pasar Baru Bekasi, Senin (29/5/2023) produk Minyakita tersedia di beberapa lapak, namun jumlahnya tidak banyak.

Pedagang sembako, Via mengungkapkan, dalam seminggu dirinya hanya bisa menyediakan Minyakita 2 dus (1 dus berisi 12 pcs). Itupun dia dapatkan dari tangan ketiga yang berarti harganya lebih mahal dibandingkan dia beli dari tangan kedua/agen.



Lanjut dia mengatakan, alasan dirinya tidak lagi membeli di agen lantaran ada persyaratan yang harus dipenuhi. Yakni, Via harus membeli barang lain atau bundling untuk bisa mendapatkan Minyakita.

Jika tidak demikian, ia tidak bisa mendapatkan minyak tersebut. Padahal minyak keluaran pemerintah itu banyak peminatnya.

"Minyak masih susah. Jadi kalo ke agen gitu ya harus dikawinkan dengan minyak lain, misalnya sama minyak Resto. Kalau cuma minyak kita tidak dikasih. Jadi saya mengambil dari luar makanya lebih mahal. Karena dari tangan ke tangan," ujar Via saat ditemui hari ini.

Sambungnya, selisih harga dari tangan ketiga dibandingkan beli langsung ke agen bisa mencapai Rp10.000 per dus. Maka dari itu, ia tidak bisa menjual sesuai ketetapan pemerintah, Rp14.000 per liter, melainkan harus menjual Rp16.000 per liter.

"Bedanya bisa Rp10.000 per dus. Makin banyak tangan kan, pasti makin banyak ambil untung. Cuma daripada tidak ada kan dibeli, terpaksa. Peminat punya kita masih banyak, masih dicari," ucap Via.

Hal senada juga diutarakan oleh pedagang sembako lainnya, Andika yang mengungkapkan bahwa pasokan Minyakita masih sulit. Praktek bundling pun masih ia temui.

"Sama, saya juga susah dapatnya. Kalau beli di agen harus dikawinin sama minyak goreng merek lain. Kalau gak begitu, nggak dapat," ujar Andika.

Karena praktek bundling itu, dia mengaku membuat didirinya mau tidak mau menjual harganya di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp14.000 per liter. Sebab kalau harus mengikuti kebijakan itu, pihaknya tidak dapat untung.

"Ini saya jualnya Rp16.000 per liter. Bisa aja sebenarnya saya jual Rp18.000, tapi kasihan pembelinya nanti. Mereka kan butuh minyak murah," tukas Andika.

Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) secara sah telah memutuskan 7 terlapor atau perusahaan terbukti melanggar UU nomor 5 tahun 1999 pasal 19 huruf C tentang monopoli minyak goreng. Putusan tersebut termaktub dalam perkara nomor 15/KPPU-I/2022.

Adapun 7 perusahaan yang terbukti melanggar undang-undang tersebut adalah PT Asianagro Agungjaya, PT Batara Elok Semesta Terpadu, PT Incasi Raya, PT Salim Ivomas Pratama Tbk., PT Budi Nabati Perkasa, PT Multimas Nabati Asahan, PT Sinar Alam Permai.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1282 seconds (0.1#10.140)