PNS Dapat Jatah Rp1 M untuk Mobil Listrik, Pengamat: Ngabisin Duit APBN!

Senin, 29 Mei 2023 - 18:01 WIB
loading...
PNS Dapat Jatah Rp1...
Pengendara mobil listrik melakukan pengisian listrik di SPKLU. Foto/SINDOnews/Yorri Farli
A A A
JAKARTA - Besarnya anggaran yang bakal dikucurkan untuk pengadaan mobil listrik sebagai kendaraan dinas PNS eselon I dan II terus mendapat sorotan. Terlebih lagi, anggaran yang dipatok mencapai hampir Rp1 miliar per unit mobil per PNS.

Pengamat ekonomi dan energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi berpendapat rencana pengadaan kendaraan dinas listrik berbasis baterai dengan anggaran yang cukup besar tersebut kurang tepat.

"Anggaran subsidi yang akan dikeluarkan cukup besar nah kemudian yang diberikan itu tadi yang pertama PNS atau pejabat pemerintahan pusat dan pemerintah daerah, dan kalau kemudian ditambah nanti untuk konsumen perorangan maka menurut saya itu kurang tepat sasaran dan hanya menghabiskan APBN. Saya kira itu kurang tepat," tandasnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia (MPI), Senin (29/5/2023).

Fahmy mengusulkan, akan lebih baik jika subsidi tersebut diberikan untuk kendaraan umum seperti angkot agar ikut beralih ke kendaraan listrik. Selain itu, untuk sepeda motor yang mayoritas penggunanya adalah orang menengah ke bawah

"Nah, itu berhak peroleh subsidi tapi kalau untuk pejabat pemerintah atau perorangan kayaknya kurang tepat. Bahkan, selama ini kan pejabat ada mobil kantor itu saja tidak boleh menggunakan BBM subsidi kan harus nonsubsidi, tapi kenapa sekarang diberikan subsidi dalam jumlah yang besar? (Maka) itu tidak tepat sama sekali," tandas Fahmy.

Menurut dia, pengalokasian anggaran untuk mobil dinas listrik guna menekan emisi karbon juga tidak akan terlalu signifikan. Pasalnya, hingga saat ini penggunaan kendaraan listrik di Tanah Air masih belum masif.

"Saya kira tidak berpengaruh signifikan dalam pengurangan karbon, nah kemudian kendaraan listrik tadi memang energi bersih tapi PLN kan masih pakai energi batu bara yang kotor. Jadi saya kira kurang tepat," tambah dia.

Baca juga: Blakblakan! Luhut Jawab Kritik Kendaraan Listrik yang Energinya dari Batu Bara

Fahmy menambahkan, jika pemerintah memang ingin mengalihkan kendaraan dinas yang semula berbasis BBM ke baterai, maka dapat menggunakan anggaran yang sudah diberikan ke kementerian masing-masing tanpa harus kembali merogoh kocek dari APBN.

"Saya justru curiga bahwa subsidi ini untuk mendorong agar perusahaan-perusahaan yang masuk di kendaraan listrik agar kendaraannya laku. Maka saya curiga juga pemilik dari kendaraan listrik tadi pabriknya dimiliki oleh pejabat-pejabat yang ambil keputusan. Nah ini lebih salah lagi, itu yang harusnya diperhatikan oleh pemerintah," cetusnya.

Baca juga: Dilengkapi Kalkulator Penghematan, Website Pakaimolis Permudah Akses Informasi Kendaraan Listrik

Untuk diketahui, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan anggaran Rp966.804.000 untuk setiap unit mobil listrik Pegawai Negeri Sipil (PNS) pejabat eselon I dan Rp746.110.000 untuk pejabat eselon II.

Angka itu sebagai batas tertinggi atau estimasi untuk komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2024.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024. Aturan di antaranya menetapkan anggaran kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB).

"Pelaksanaan pengadaan KBLBB harus memperhitungkan kebijakan pemerintah terkait fasilitas KBLBB," bunyi aturan tersebut, dikutip Sabtu (13/5/2023) lalu.

(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Purbaya Buka Peluang...
Purbaya Buka Peluang Kerek Dana Transfer ke Daerah di 2027 hingga Rp90 Triliun
Purbaya Pede Harga BBM...
Purbaya Pede Harga BBM Pertamax Bakal Turun Efek Damai AS-Iran
Ekonom Soroti Data Positif...
Ekonom Soroti Data Positif Fiskal dan Investasi, Narasi Sell Indonesia Dinilai Keliru
Dongkrak Investasi Rp69,3...
Dongkrak Investasi Rp69,3 Triliun, BP Batam Buktikan Mampu Mandiri Tanpa APBN
Tok! DPR dan Pemerintah...
Tok! DPR dan Pemerintah Sepakati Asumsi Makro KEM-PPKF 2027, Target Lifting Migas Dikerek
Menhub Minta Tambahan...
Menhub Minta Tambahan Anggaran Rp20 Triliun, Buat Apa?
Standar Keselamatan...
Standar Keselamatan Kendaraan Listrik Baru China Lebih Ketat!
Dorong Ekosistem EV,...
Dorong Ekosistem EV, Wuling Berkolaborasi dengan Grab
Catat! Ini Penurunan...
Catat! Ini Penurunan Kapasitas Baterai Mobil Listrik Setiap Tahunnya
Rekomendasi
Polemik Ijazah Jokowi,...
Polemik Ijazah Jokowi, Bonatua Silalahi Gugat KPU, Bawaslu, hingga Rektor UGM
Sidang PK Nikita Mirzani...
Sidang PK Nikita Mirzani Ditunda hingga 1 Juli 2026, Kuasa Hukum Ungkap Alasannya
KPK Kembali Periksa...
KPK Kembali Periksa Mantan Dirjen PHU Hilman Latief terkait Kasus Kuota Haji
Berita Terkini
Prabowo Prediksi Indonesia...
Prabowo Prediksi Indonesia Swasembada BBM 3 Tahun Lagi
Potongan Aplikasi Gojek...
Potongan Aplikasi Gojek Turun Jadi 8% Mulai 1 Juli 2026, Manajemen GOTO Angkat Suara
Biaya Medis Meningkat,...
Biaya Medis Meningkat, Allianz Ajak Pahami Pentingnya Perlindungan Kesehatan
Pascapengumuman MSCI,...
Pascapengumuman MSCI, IHSG Sesi Siang Ambruk 1,62% ke Level 6.002
Harga Emas Terjun Rp18...
Harga Emas Terjun Rp18 Ribu, Hari Ini 1 Gram Dijual Rp2.655.000 per Gram
Iran Bebas Produksi,...
Iran Bebas Produksi, Jual, dan Kirim Minyak Mentah, Bayar Pakai Dolar AS
Infografis
Indonesia Resmi Dapat...
Indonesia Resmi Dapat 221.000 Kuota Haji untuk Tahun Depan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved