BI Ungkap 8 Poin Penting UU Penanganan Krisis Keuangan

Senin, 30 Mei 2016 - 16:20 WIB
BI Ungkap 8 Poin Penting UU Penanganan Krisis Keuangan
BI Ungkap 8 Poin Penting UU Penanganan Krisis Keuangan
A A A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menyambut baik disahkannya Undang-Undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK). Menurut Gubernur BI Agus Martowardojo, setidaknya ada delapan poin penting dengan adanya Undang-Undang Nomor 9 tahun 2016 tersebut untuk menjaga stabilitas dan memelihara stabilitas keuangan.

"Ada 8 hal penting dalam UU tersebut di antaranya, pertama pembuatan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KKSK) untuk memperkuat peran dan koordinasi antara pemerintah, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)," jelasnya di Gedung BI, Jakarta, Senin (30/5/2016).

(Baca Juga: BI Publikasikan Buku Kajian Stabilitas Keuangan)

Kedua, penguatan fungsi pengawasan dan pengaturan bank terhadap Domestic Systemically Important Bank (DSIB). Ketiga, pengutamanan prinsip bail in dan keempat penyediaan pinjaman jangka pendek dengan agunan berkualitas tinggi.

"Kelima yakni penanganan sedini mungkin oleh OJK dan LPS jika ada bank sistemik yang bermasalah sovalibilitas, serta keenam penguatan permasalahan solvabilitas bank oleh LPS yang diperkuat," lanjut dua.

Selanjutnya poin ketujuh pemberian kewenangan kepada presiden untuk menetapkan kondisi krisis yang disarankan oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KKSK) dan pembentukan badan restrukturisasi bank. Serta terakhir, perlindungan bantuan hukum yang memadai.

"Hal-hal utama itu menurut kami perlu dipahami bersama. Kita akan bersama ikuti tantangan stabilitas sistem keuangan pasca UU PPKSK," tandasnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5521 seconds (0.1#10.140)