Pemuda Nganggur Capai 13,93%, Wapres Panggil Sejumlah Menteri

Selasa, 30 Mei 2023 - 15:39 WIB
loading...
Pemuda Nganggur Capai...
Wapres Maruf Amin memanggil sejumlah menteri untuk melakukan rapat koordinasi pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2022 di Istana Wapres, Jakarta, Selasa (30/5/2023). FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin memanggil sejumlah menteri untuk melakukan rapat koordinasi pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Koordinasi Strategis Lintas Sektor Pelayanan Kepemudaan di Istana Wapres, Jalan Merdeka Selatan, Jakarta, Selasa (30/5/2023).

Sejumlah menteri-menteri yang hadir yakni Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UMKM) Teten Masduki, Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid, dan Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono.



Pada kesempatan itu, Wapres menyoroti Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Pemuda yang mencapai 13,93% menurut hasil survei angkatan kerja nasional (Satkernas) Agustus 2022. "Artinya sekitar 14 dari 100 angkatan kerja pemuda tidak terserap dalam pasar kerja," kata Wapres.

Selain itu, Wapres juga melakukan evaluasi dan kemajuan pelaksanaan program serta rencana untuk mencapai target yang ada dalam Rencana Aksi Nasional yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam Perpres 43 tahun 2022 tersebut.

Dalam rapat tersebut Wapres memberikan arahannya bahwa koordinasi strategis lintas sektor diharapkan dapat berjalan efektif terutama dalam meningkatkan pelayanan kepemudaan. Hal ini terkait hasil capaian Indeks Pembangunan Pemuda (IPP), dimana pada tahun 2020 sebesar 51,00 mengalami penurunan dari tahun 2019 yang sebesar 52,61.

Walaupun penurunan ini merupakan dampak dari pandemi Covid-19, namun Wapres mengingatkan bahwa pascapandemi harus diupayakan untuk mengejar ketertinggalan target IPP dalam RPJMN 2020-2024 sebesar 57,67 di 2024.

Pada 2021, IPP Indonesia mencapai 53,33, dengan adanya peningkatan nilai indeks pada domain Kesehatan dan Kesejahteraan dan domain Gender dan Diskriminasi.



Sementara, pada domain Pendidikan dan Lapangan Kerja nilai indeksnya tetap dan terjadi penurunan pada domain Partisipasi dan Kepemimpinan. Trend kenaikan nilai indeks IPP merupakan hal yang positif dan sebagai acuan untuk terus meningkatkan sesuai target 2024.

"Hal ini menjadi tantangan bagi kita semua untuk mencapainya. Salah satu strategi untuk mencapai target IPP adalah keterlibatan Pemerintah Daerah dalam pencapaian pembangunan pemuda di daerah. Target IPP secara nasional tidak akan tercapai tanpa pencapaian pembangunan pemuda di semua daerah," tutur Wapres.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1457 seconds (0.1#10.140)