BPH Migas Sosialisasikan Keputusan Kepala BPH Migas No. 04 Tahun 2020

Jum'at, 24 Juli 2020 - 09:52 WIB
loading...
BPH Migas Sosialisasikan...
Kepala BPH Migas, M Fanshurullah Asa memimpin dan membuka secara langsung Sosialisasi Peraturan BPH Migas Nomor 04 Tahun 2020, Kamis (23/07/2020).
A A A
BANDUNG - Sesuai dengan Perpres 191/2014 Pasal 21 (1) bahwa Badan Pengatur melakukan pengaturan, pengawasan, dan verifikasi terhadap kelancaran dan ketepatan pelaksanaan pendistribusian BBM. Dalam rangka penyaluran Jenis BBM Tertentu (Solar subsidi) untuk konsumen agar tepat sasaran dan tepat volume, maka diperlukan pengendalian penyaluran JBT (Solar) khusus transportasi kendaraan bermotor untuk angkutan orang dan barang.

Oleh karena itu, Hari ini (23/7/2020) Kepala BPH Migas, M Fanshurullah Asa memimpin dan membuka secara langsung Sosialisasi Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 04 Tahun 2020 tentang pengendalian penyaluran JBT oleh Badan Pelaksana Penugasan pada konsumen pengguna transportasi kendaraan bermotor untuk angkutan orang atau barang yang bertempat di Hotel Holiday Inn Bandung.

Komposisi kuota JBT (Solar) berdasarkan konsumen pengguna di tahun 2020 adalah sebesar 78.95% untuk sektor transportasi (kendaraan bermotor, kereta api, kapal ASDP, kapal penumpang, kapal PELRA/Perintis) dan hanya sebesar 21.05% untuk sektor non transportasi (usaha perikanan, usaha pertanian, usaha mikro, pelayanan umum). Untuk itu, BPH Migas melihat kondisi strategis ini untuk terus mengendalikan penyaluran JBT agar tidak terjadinya over kuota.

Komite BPH Migas, Henry Ahmad dan Ibnu Fajar pada acara sosialisasi tersebut menyampaikan bahwa Ketentuan penyaluran JBT (Solar) kepada kendaraan bermotor sesuai dengan Keptusan Kepala BPH Migas No. 04/2020 antara lain :
Diktum pertama:

1. Kendaraan bermotor perseorangan roda 4 paling banyak 60 L/hari/kendaraan.
2. Kendaraan bermotor umum angkutan orang/barang roda 4 paling banyak 80L/hari/kendaraan.
3. Kendaraan bermotor umum angkutan orang/barang roda 6 paling banyak 200 L/hari/kendaraan

Diktum kedua :
Badan Usaha Pelaksana Penugasan wajib mencatat nomor polisi kendaraan konsumen pengguna transportasi kendaraan bermotor angkutan orang atau barang setiap kali melakukan penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) Jenis Minyak Solar (Gas Oil).

Diktum ketiga :
Badan Usaha Pelaksana Penugasan wajib menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan pengendalian penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) Jenis Minyak Solar (Gas Oil) setiap 3 (tiga) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Diktum keempat :
Dalam hal penyaluran JBT (Solar) melebihi jumlah yang telah ditentukan, maka terhadap kelebihan tersebut tidak dibayarkan subsidinya atau diperhitungkan sebagai JBU.

Diktum kelima :
Pada saat keputusan ini ditetapkan, Badan Usaha Pelaksana Penugasan wajib mensosialisasikan keputusan ini kepada penyalur dan masyarakat.

Kepala BPH Migas, M Fanshurullah Asa pada pembukaan sosialisasi yang juga dilaksanakan secara online dengan mengundang Perwakilan POLDA selujur Indonesia, Perwakilan Direktorat HUBLA, Dinas ESDM dan Perhubungan, Badan Usaha serta Asosiasi terkait mengatakan bahwa BPH Migas terus berupaya untuk mengendalikan jenis BBM bersubsidi ini agar tepat sasar dan tidak terjadinya over, khususnya di sektor transportasi. Dan salah satu pengendaliannya adalah melalui pelaksanaan digitalisasi nozzle atau IT Nozzle.

“Kami (BPH Migas) terus berusaha dan terus melakukan evaluasi agar JBT (Solar) tetap tepat sasaran yang sesuai dengan peruntukannya berdasarkan peraturan yang berlaku dan hal yang tidak kalah penting adalah menjaga agar JBT tetap tepat secara volume yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, kami melalui peraturan BPH nomer 4 ini juga sebagai bentuk pengendaliannya menugaskan Badan Usaha pelaksana penugasan untuk wajib menerapkan IT Nozzle dalam penyalurannya agar setiap Liter yang dikeluarkan bisa kita ketahui secara jelas untuk dasar perhitungan subsidi melalui verifikasi," tutup Ifan.
(srf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
BPH Migas: Lebaran 2026,...
BPH Migas: Lebaran 2026, Pasokan BBM Nasional Aman dan Terkendali
Waspadai Kenaikan Konsumsi...
Waspadai Kenaikan Konsumsi Bahan Bakar di Lebaran 2026! BBM Diproyeksi Naik 12%, Avtur 2,8%
Jelang Lebaran 2026,...
Jelang Lebaran 2026, Ketersediaan Stok LPG Nasional Capai 15 Hari
BPH Migas Pastikan Stok...
BPH Migas Pastikan Stok BBM Subsidi di Kabupaten Manokwari Terjaga
Sinergi BPH Migas dan...
Sinergi BPH Migas dan PGN Jaga Keandalan Gas Bumi saat Libur Nataru
Jelang Idulfitri, BPH...
Jelang Idulfitri, BPH Migas Pastikan Pasokan BBM dan LPG di Sumut Aman
Diperiksa KPK di Kasus...
Diperiksa KPK di Kasus PGN, Kepala BPH Migas: Dikonfirmasi Aturan Penyaluran Gas Bumi
KPK Periksa Kepala BPH...
KPK Periksa Kepala BPH Migas terkait Kasus Dugaan Korupsi di PGN
Mantan Kepala BPH Migas...
Mantan Kepala BPH Migas Tubagus Haryono Gabung Partai Perindo, Abdul Khaliq: Pengalamannya Sangat Dibutuhkan
Rekomendasi
2 Pesawat Pengebom Nuklir...
2 Pesawat Pengebom Nuklir dari 2 Negara Adikuasa yang Bermusuhan Jatuh di Hari yang Sama
Rueibin Chen Ungkap...
Rueibin Chen Ungkap Alasan Pilih Musik Karya Brahms untuk Konser Eksklusif di Jakarta
Belajar dari Inggris,...
Belajar dari Inggris, Tembakau Alternatif Bisa Hentikan Kebiasaan Merokok
Berita Terkini
Bangun BRT Metropolitan...
Bangun BRT Metropolitan Cekungan Bandung, Brantas Abipraya Dukung Transformasi Transportasi
Implementasi B50 Dimulai...
Implementasi B50 Dimulai 1 Juli 2026, Jubir ESDM: Bisa Hemat Devisa Rp157 Triliun
Tok! DPR dan Pemerintah...
Tok! DPR dan Pemerintah Sepakati Asumsi Makro KEM-PPKF 2027, Target Lifting Migas Dikerek
Elnusa Petrofin dan...
Elnusa Petrofin dan Pertamina Patra Niaga Perkuat Distribusi Avtur Bali-Nusra
Tips MotionTrade: Kenali...
Tips MotionTrade: Kenali Hak Dasar Investor di Pasar Modal
Asabri Gandeng 119 RS...
Asabri Gandeng 119 RS TNI Perluas Akses Jaminan Sosial Prajurit
Infografis
5 Titik Rawan Perang...
5 Titik Rawan Perang Dunia III pada Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved