Apa Itu Gaji ke-13 yang Bakal Segera Cair? Simak Penjelasannya!

Kamis, 01 Juni 2023 - 13:04 WIB
loading...
Apa Itu Gaji ke-13 yang...
Apa itu gaji ke-13? Foto DOK ist
A A A
JAKARTA - Apa itu gaji ke-13 ? Pertanyaan ini mungkin kerap terlintas di benak sebagian orang yang merasa penasaran.

Beberapa waktu terakhir, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan bahwa pencairan gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dilakukan pada Juni 2023.

Bagi sebagian masyarakat umum, istilah gaji ke-13 ini mungkin masih tampak asing. Lantas, apa sebenarnya pengertian dari istilah tersebut?

Baca juga: Intip Besaran THR PNS dan Gaji ke-13, Catat Tanggal Cairnya

Apa itu Gaji ke-13?

Gaji ke-13 merupakan tambahan gaji untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS. Pemberian gaji tambahan ini adalah bentuk apresiasi pemerintah atas kinerja yang diberikan ASN dalam menjalankan tugasnya.

Ketentuan gaji ke-13 ini juga telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023. Dari sederet isinya, tercantum juga di antaranya ketentuan seperti penerima gaji ke-13 hingga sumbernya.

Pada Pasal 2 dijelaskan bahwa pemerintah memberikan tunjangan hari raya dan gaji ke-13 tahun 2023 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan.

Pemberian ini dilakukan pemerintah sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Baca juga: Pensiunan, Janda, dan Duda PNS Dapat Gaji ke-13, Segini Besarannya

Sementara itu, pada Pasal 6 beleid tersebut dijelaskan juga sumber gaji ke-13 tersebut. Pertama, apabila bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), maka terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Kemudian, komponen gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(bim)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
555 Angkatan Pertama...
555 Angkatan Pertama PNS Otorita IKN Resmi Dilantik, Basuki: Bangun Ibu Kota Nusantara Tak Gampang
Gaji ke-13 Sudah Cair...
Gaji ke-13 Sudah Cair ke 5,5 Juta Penerima, Pemerintah Kucurkan Rp24,05 Triliun
Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan...
Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Cair Awal Juni, Catat Tanggal Pastinya
WFH ASN Tiap Jumat Dipastikan...
WFH ASN Tiap Jumat Dipastikan Lanjut untuk 2 Bulan ke Depan
Berita Pemangkasan Gaji...
Berita Pemangkasan Gaji ke-13 ASN Dipastikan Hoaks, Pencairan Tetap Juni 2026
Evaluasi WFH ASN Pekan...
Evaluasi WFH ASN Pekan Pertama, MenPANRB: Cukup Menggembirakan
Kapolri: ASN Sipil Duduki...
Kapolri: ASN Sipil Duduki Jabatan di Polri Akan Diatur lewat PP atau Perpres
Gelar OTT, KPK Tangkap...
Gelar OTT, KPK Tangkap 5 ASN BPK
Kapolri Buka Peluang...
Kapolri Buka Peluang Sipil Duduki Jabatan di Polri, Pakar: Modernisasi Kelembagaan
Rekomendasi
KPK: Bupati Muara Enim...
KPK: Bupati Muara Enim Suap ASN BPK demi Pertahankan Opini WTP
Wali Kota Tangerang...
Wali Kota Tangerang Apresiasi Liga Bintang Juara, Dorong Generasi Berpikir Cepat dan Tepat
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Jaksa Penuntut Umum
Berita Terkini
Indodax Diapresiasi...
Indodax Diapresiasi Atas Edukasi dan Pengembangan Pasar Aset Kripto
Harga Pertamax Naik...
Harga Pertamax Naik Rp16.250, Bahlil: Sudah Diperhitungkan Secara Bijak
Lewat Program Pondasi,...
Lewat Program Pondasi, Brahma Binabakti Renovasi Rumah Tak Layak di Muaro Jambi
Harga Pertamax Naik...
Harga Pertamax Naik Jadi Rp16.250, Bos Pertamina: Telah Mempertimbangkan Daya Beli Masyarakat
Janji Manis Ledakan...
Janji Manis Ledakan Ekonomi Piala Dunia 2026, Awas! Tensi Geopolitik Bisa Bikin Zonk
Finnet dan Kemenhub...
Finnet dan Kemenhub Kolaborasi Percepat Digitalisasi Pembayaran Layanan Maritim
Infografis
Curacao, Negara Terkecil...
Curacao, Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved