Ekspor Pasir Laut Kembali Dibuka, Walhi Sebut Kebijakan yang Memalukan
Jum'at, 02 Juni 2023 - 15:03 WIB
loading...
Ekspor pasir laut yang kembali diizinkan dianggap sebagai sebuah kemunduran. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah kembali membuka keran ekspor pasir laut dengan diterbitkannya PP No. 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut oleh Presiden Joko Widodo ( Jokowi ). Larangan itu sebelumnya diberlakukan selama dua dekade.
Baca juga: Pengusaha Ungkap Ekspor Pasir Laut Banyak Diminati dan Cuan Tinggi
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menilai bahwa dibukanya keran ekspor kembali merupakan sebuah kemunduran yang dilakukan Indonesia demi menjaga lingkungan hidup terutama di sektor kelautan.
"Kita sebut itu kemunduran di sumber daya di pesisir Indonesia, karena sudah benar dimoratorium, seharusnya ekspor itu dihentikan permanen," kata Manager Kampanye Pesisir dan Laut Parid Ridwanuddin kepada MNC Portal, Jumat (2/6/2023).
Parid mengatakan bahwa dibukanya keran ekspor pasir laut akan berdampak terhadap kerusakan yang lebih terhadap kondisi lingkungan. Pasalnya, sekarang terjadi kenaikan suhu 1,1 derajat celcius, artinya laut akan semakin memanas.
"Kemudian terjadinya kenaikan air laut menenggelamkan desa pesisir, pualu kecil. Dan itu menjadi satu warning pertimbangan pemerintah untuk tidak mengeluarkan aturan yang berbahaya," katanya.
"Kalaupun mau buat aturan boleh, asalkan yang berorientasi pada pemulihan-pemulihan laut, pemulihan masyarakat," tambahnya.
Baca juga: Pengusaha Ungkap Ekspor Pasir Laut Banyak Diminati dan Cuan Tinggi
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menilai bahwa dibukanya keran ekspor kembali merupakan sebuah kemunduran yang dilakukan Indonesia demi menjaga lingkungan hidup terutama di sektor kelautan.
"Kita sebut itu kemunduran di sumber daya di pesisir Indonesia, karena sudah benar dimoratorium, seharusnya ekspor itu dihentikan permanen," kata Manager Kampanye Pesisir dan Laut Parid Ridwanuddin kepada MNC Portal, Jumat (2/6/2023).
Parid mengatakan bahwa dibukanya keran ekspor pasir laut akan berdampak terhadap kerusakan yang lebih terhadap kondisi lingkungan. Pasalnya, sekarang terjadi kenaikan suhu 1,1 derajat celcius, artinya laut akan semakin memanas.
"Kemudian terjadinya kenaikan air laut menenggelamkan desa pesisir, pualu kecil. Dan itu menjadi satu warning pertimbangan pemerintah untuk tidak mengeluarkan aturan yang berbahaya," katanya.
"Kalaupun mau buat aturan boleh, asalkan yang berorientasi pada pemulihan-pemulihan laut, pemulihan masyarakat," tambahnya.
Lihat Juga :