Pengusaha Ungkap Ekspor Pasir Laut Banyak Diminati dan Cuan Tinggi

Rabu, 31 Mei 2023 - 17:10 WIB
loading...
Pengusaha Ungkap Ekspor Pasir Laut Banyak Diminati dan Cuan Tinggi
Pengusaha tak menampik ada keuntungan besar dari aktivitas ekspor pasir laut. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pembukaan keran ekspor pasir laut oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) tengah menjadi perbincangan hangat. Pengusaha tak menampik ada keuntungan besar dari aktivitas ekspor komoditas tersebut.

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta, Diana Dewi menyebut, sebelum larangan ekspor pasir laut dicabut, sebenarnya sudah banyak pengusaha yang melakukan ekspor komoditas tersebut. "(Peminatnya) tinggi. Cuannya gede," ungkapnya saat ditemui MNC Portal Indonesia (MPI) di The Sultan Hotel, Jakarta, Rabu (31/5/2023).

Menurut dia, ekspor pasir laut selama ini sudah ada, hanya saja dibatasi kuotanya. Kondisi tersebut justru menjadi celah bagi pengusaha untuk membuat banyak perusahaan demi mendapatkan kuota ekspor lebih besar.

"Dengan pembatasan itu, sebenarnya satu orang bisa punya perusahaan empat sampai lima, karena itu supaya kuotanya keluar," tuturnya.
Karena terbatasnya kuota eksportasi tersebut, para pengusaha mengadu kepada pemerintah dan meminta agar izin ekspor pasir laut ini dibuka sepenuhnya.

Diana bilang, pengusaha tambang ini berhak melakukan pengerukan pasir laut karena sudah mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) dan izin lainnya. "Pemerintah mendengar aspirasi kami ini," ujarnya.

Oleh karena itu, Presiden Jokowi pun lantas menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut pada 15 Mei lalu.

Beleid ini mengatur pemanfaatan pasir laut digunakan untuk reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha, dan ekspor.



Diana mengakui tidak semua pihak mendukung kebijakan tersebut karena alasan bisa berdampak terhadap ekosistem laut RI. Dia pun berharap agar pemerintah dan pengusaha bisa segera duduk bersama untuk mengkaji kelanjutan PP ini. Pasalnya, keuntungan dari ekspor pasir laut sangat besar.

Namun, saat ditanyai lebih lanjut berapa keuntungannya, Diana enggan menyampaikan detailnya. "Jangan dibuka di sini, nanti kasihan teman-teman pengusaha yang lain," tukasnya.



Sebagai informasi, sebelumnya ekspor pasir laut sempat dihentikan sementara dalam rangka mencegah tenggelamnya pulau-pulau kecil, khususnya di sekitar daerah terluar dari batas wilayah Indonesia di Kepulauan Riau, serta belum diselesaikannya batas wilayah laut antara Indonesia dengan Singapura.

Kebijakan penghentian ekspor pasir laut sementara itu diatur melalui Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut.
(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1996 seconds (0.1#10.140)