Bonus Demografi Bisa Jadi Peluang atau Ancaman, RUU Cipta Kerja Jadi Solusi
Kamis, 23 Juli 2020 - 22:46 WIB
loading...
Pengamat ekonomi menilai, RUU Cipta Kerja dapat menjadi solusi percepatan pengurangan pengangguran jika disahkan menjadi Undang-Undang (UU) dan dapat menjadi salah satu cara untuk mengantisipasi bonus demografi yang di alami Indonesia. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Pengamat ekonomi Santo Dewatmoko mengatakan, RUU Cipta Kerja dapat menjadi solusi percepatan pengurangan pengangguran jika disahkan menjadi Undang-Undang (UU). Terlebih saat kondisi pandemi telah memaksa banyak perusahaan untuk merumahkan karyawan sehingga membuat angka pengangguran semakin tinggi.
“RUU Cipta Kerja jika disahkan dapat menjadi salah satu solusi untuk percepatan mengurangi pengangguran,” ujar Santo Dewatmoko dalam acara webinar bertajuk Memadankan RUU Cipta Kerja : Antisipasi – Solusi Ketenagakerjaan yang diselenggarakan Pusat Studi Humaniora dan Kemasyarakatan STIA Bagasasi, Kamis (23/7/2020).
(Baca Juga: Miris, Pengangguran di Indonesia Paling Banyak dari Usia Muda )
Dosen Ekonomi Bisnis di Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Bagasasi ini menjelaskan, saat ini masih terdapat 7,05 Juta Pengangguran; 2,24 Juta Angkatan Kerja Baru; 8,14 Juta; Setengah Penganggur, dan 28,41 Juta Pekerja Paruh Waktu (45,84 Juta Angkatan Kerja yang bekerja tidak penuh).
Penciptaan lapangan kerja masih berkisar 2 sampai dengan 2,5 Juta per-tahunnya. Tingginya angka pengangguran, kata Santo, diperparah dengan adanya wabah pandemi Covid-19. Menurutnya, RUU Cipta Kerja memiliki nilai positif yakni bisa menyerap tenaga kerja lebih banyak sehingga pengangguran bisa ditekan dan berkurang
“RUU Cipta Kerja jika disahkan dapat menjadi salah satu solusi untuk percepatan mengurangi pengangguran,” ujar Santo Dewatmoko dalam acara webinar bertajuk Memadankan RUU Cipta Kerja : Antisipasi – Solusi Ketenagakerjaan yang diselenggarakan Pusat Studi Humaniora dan Kemasyarakatan STIA Bagasasi, Kamis (23/7/2020).
(Baca Juga: Miris, Pengangguran di Indonesia Paling Banyak dari Usia Muda )
Dosen Ekonomi Bisnis di Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Bagasasi ini menjelaskan, saat ini masih terdapat 7,05 Juta Pengangguran; 2,24 Juta Angkatan Kerja Baru; 8,14 Juta; Setengah Penganggur, dan 28,41 Juta Pekerja Paruh Waktu (45,84 Juta Angkatan Kerja yang bekerja tidak penuh).
Penciptaan lapangan kerja masih berkisar 2 sampai dengan 2,5 Juta per-tahunnya. Tingginya angka pengangguran, kata Santo, diperparah dengan adanya wabah pandemi Covid-19. Menurutnya, RUU Cipta Kerja memiliki nilai positif yakni bisa menyerap tenaga kerja lebih banyak sehingga pengangguran bisa ditekan dan berkurang
Lihat Juga :