Kompak! Pengusaha, Pekerja dan Pemerintah Lawan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja
Jum'at, 02 Juni 2023 - 18:44 WIB
loading...
A
A
A
"Semoga dengan diundangkannya Kepmenaker ini dapat memberikan acuan dalam upaya pencegahan, penanganan, dan pelindungan dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja, serta mewujudkan lingkungan kerja yang kondusif, harmonis, aman, nyaman, dan bebas dari tindakan kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja,” paparnya.
Ketua Umum Apindo, Hariyadi B Sukamdani meyampaikan, Apindo sebagai wadah dunia usaha tentunya mengapresiasi dan menyambut baik atas terbitnya Kepmenaker Nomor 88 Tahun 2023 tentang Pedoman Pencegahan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja.
Baca juga: Kasus Bos Ajak Staycation Karyawati di Cikarang Diambil Alih Bareskrim Polri, Kenapa?
Pihaknya mengaku sudah sejak lama berkomitmen untuk membangun dunia kerja yang aman dan bebas dari pelecehan dan tindak kekerasan seksual.
Salah satunya, Apindo telah menerbitkan Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan dan Pelecehan Seksual Bagi Pengusaha yang telah diperbaharui.
Ketua Umum Apindo, Hariyadi B Sukamdani meyampaikan, Apindo sebagai wadah dunia usaha tentunya mengapresiasi dan menyambut baik atas terbitnya Kepmenaker Nomor 88 Tahun 2023 tentang Pedoman Pencegahan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja.
Baca juga: Kasus Bos Ajak Staycation Karyawati di Cikarang Diambil Alih Bareskrim Polri, Kenapa?
Pihaknya mengaku sudah sejak lama berkomitmen untuk membangun dunia kerja yang aman dan bebas dari pelecehan dan tindak kekerasan seksual.
Salah satunya, Apindo telah menerbitkan Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan dan Pelecehan Seksual Bagi Pengusaha yang telah diperbaharui.
Lihat Juga :