Kompak! Pengusaha, Pekerja dan Pemerintah Lawan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) , pengusaha , dan pekerja atau buruh mendeklarasikan komitmen bersama untuk melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, pencegahan tindakan pelecehan ini dilakukan agar tercipta hubungan industrial yang harmonis, sehingga tidak menganggu produktivitas.
Komitmen tersebut dituangkan juga dalam peluncuran Kepmenaker Nomor 88 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja.
"Deklarasi bersama ini sangat penting karena keberhasilan pencegahan kekerasan seksual di tempat kerja dapat terwujud apabila adanya komitmen dan persepsi yang sama dari pelaku hubungan industrial,” kata Ida Fauziyah di kantor Asoasiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Jakarta, Kamis (1/6/2023).
Dia menjelaskan, ruang lingkup Kepmenaker ini adalah hal-hal terkait kekerasan seksual di tempat kerja; upaya-upaya pencegahan kekerasan seksual di tempat kerja; pengaduan, penanganan, dan pemulihan korban pelecehan dan kekerasan seksual di tempat kerja; serta pembentukan, fungsi, dan tugas Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja.
"Semoga dengan diundangkannya Kepmenaker ini dapat memberikan acuan dalam upaya pencegahan, penanganan, dan pelindungan dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja, serta mewujudkan lingkungan kerja yang kondusif, harmonis, aman, nyaman, dan bebas dari tindakan kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja,” paparnya.
Ketua Umum Apindo, Hariyadi B Sukamdani meyampaikan, Apindo sebagai wadah dunia usaha tentunya mengapresiasi dan menyambut baik atas terbitnya Kepmenaker Nomor 88 Tahun 2023 tentang Pedoman Pencegahan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja.
Pihaknya mengaku sudah sejak lama berkomitmen untuk membangun dunia kerja yang aman dan bebas dari pelecehan dan tindak kekerasan seksual.
Salah satunya, Apindo telah menerbitkan Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan dan Pelecehan Seksual Bagi Pengusaha yang telah diperbaharui.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, pencegahan tindakan pelecehan ini dilakukan agar tercipta hubungan industrial yang harmonis, sehingga tidak menganggu produktivitas.
Komitmen tersebut dituangkan juga dalam peluncuran Kepmenaker Nomor 88 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja.
"Deklarasi bersama ini sangat penting karena keberhasilan pencegahan kekerasan seksual di tempat kerja dapat terwujud apabila adanya komitmen dan persepsi yang sama dari pelaku hubungan industrial,” kata Ida Fauziyah di kantor Asoasiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Jakarta, Kamis (1/6/2023).
Dia menjelaskan, ruang lingkup Kepmenaker ini adalah hal-hal terkait kekerasan seksual di tempat kerja; upaya-upaya pencegahan kekerasan seksual di tempat kerja; pengaduan, penanganan, dan pemulihan korban pelecehan dan kekerasan seksual di tempat kerja; serta pembentukan, fungsi, dan tugas Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja.
"Semoga dengan diundangkannya Kepmenaker ini dapat memberikan acuan dalam upaya pencegahan, penanganan, dan pelindungan dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja, serta mewujudkan lingkungan kerja yang kondusif, harmonis, aman, nyaman, dan bebas dari tindakan kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja,” paparnya.
Ketua Umum Apindo, Hariyadi B Sukamdani meyampaikan, Apindo sebagai wadah dunia usaha tentunya mengapresiasi dan menyambut baik atas terbitnya Kepmenaker Nomor 88 Tahun 2023 tentang Pedoman Pencegahan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja.
Pihaknya mengaku sudah sejak lama berkomitmen untuk membangun dunia kerja yang aman dan bebas dari pelecehan dan tindak kekerasan seksual.
Salah satunya, Apindo telah menerbitkan Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan dan Pelecehan Seksual Bagi Pengusaha yang telah diperbaharui.