Kompak! Pengusaha, Pekerja dan Pemerintah Lawan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja
Jum'at, 02 Juni 2023 - 18:44 WIB
loading...
Kemnaker, pengusaha, dan pekerja mendeklarasikan komitmen bersama untuk melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja. Foto/MPI/Iqbal Dwi P
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) , pengusaha , dan pekerja atau buruh mendeklarasikan komitmen bersama untuk melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, pencegahan tindakan pelecehan ini dilakukan agar tercipta hubungan industrial yang harmonis, sehingga tidak menganggu produktivitas.
Komitmen tersebut dituangkan juga dalam peluncuran Kepmenaker Nomor 88 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja.
"Deklarasi bersama ini sangat penting karena keberhasilan pencegahan kekerasan seksual di tempat kerja dapat terwujud apabila adanya komitmen dan persepsi yang sama dari pelaku hubungan industrial,” kata Ida Fauziyah di kantor Asoasiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Jakarta, Kamis (1/6/2023).
Dia menjelaskan, ruang lingkup Kepmenaker ini adalah hal-hal terkait kekerasan seksual di tempat kerja; upaya-upaya pencegahan kekerasan seksual di tempat kerja; pengaduan, penanganan, dan pemulihan korban pelecehan dan kekerasan seksual di tempat kerja; serta pembentukan, fungsi, dan tugas Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, pencegahan tindakan pelecehan ini dilakukan agar tercipta hubungan industrial yang harmonis, sehingga tidak menganggu produktivitas.
Komitmen tersebut dituangkan juga dalam peluncuran Kepmenaker Nomor 88 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja.
"Deklarasi bersama ini sangat penting karena keberhasilan pencegahan kekerasan seksual di tempat kerja dapat terwujud apabila adanya komitmen dan persepsi yang sama dari pelaku hubungan industrial,” kata Ida Fauziyah di kantor Asoasiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Jakarta, Kamis (1/6/2023).
Dia menjelaskan, ruang lingkup Kepmenaker ini adalah hal-hal terkait kekerasan seksual di tempat kerja; upaya-upaya pencegahan kekerasan seksual di tempat kerja; pengaduan, penanganan, dan pemulihan korban pelecehan dan kekerasan seksual di tempat kerja; serta pembentukan, fungsi, dan tugas Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja.
Lihat Juga :