Penyederhanaan Tarif Cukai Rokok Dinilai Hanya Untungkan Industri Besar

Jum'at, 24 Juli 2020 - 09:41 WIB
loading...
Penyederhanaan Tarif...
Foto: dok/SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) yang dikeluarkan oleh salah satu kementrian, dianggap dapat mematikan industri hasil tembakau (IHT) nasional melalui kebijakan simplifikasi dan kenaikan cukai yang tinggi. Salah satu turunan dari RPJMN adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 77/02/ 2020 yang akan melakukan simplifikasi dan kenaikan cukai di tahun 2021.

Anggota Komisi IV DPR RI Lulu Nur Hamidah mengatakan, IHT merupakan warisan budaya nasional yang bernilai strategis. Selain memberikan sumbangan pemasukan keuangan negara yang besar juga menyerap jutaan tenaga kerja. Karena itu, sudah sepantasnya dilindungi, bukan dimatikan lewat simplifikasi dan kenaikan cukai yang tinggi. (Baca: Buronan FBI Diyakini Bersembunyi Dikonsulat China)

“Kami tidak setuju dengan segala kebijakan yang memusuhi dan mematikan IHT . Karena, sudah jelas itu akan berdampak pada serapan produk tembakau yang rendah dan kemudian mengancam eksistensi pabrikan rokok menengah dan kecil, tenaga kerja, petani, serta buruh rokok yang ada di sektor itu. Termasuk produk turunannya yang terkait dengan IHT. Ini kan dampaknya akan sangat panjang bahkan termasuk para pengecer dan yang lainnya,” papar Lulu, dalam rilisnya di Jakarta, kemarin. (Baca juga: DKI Akan Wajibkan Pengunjung Tempat Hiburan Malam Lakukan Swab Test)

Menurutnya, masalah kesehatan masyarakat tidak selalu disebabkan oleh rokok. Ada banyak faktor yang memengaruhi kesehatan masyarakat seperti lingkungan dan sanitasi yang buruk, polusi udara yang disebabkan kendaraan bermotor dan polusi dari berbagai pabrik, serta faktor-faktor lainnya.

Meski demikian, dia mendukung adanya regulasi yang mengatur siapa saja yang boleh dan tidak boleh merokok. Begitu juga dengan tempat yang boleh dan tidak boleh merokok sehingga anggota masyarakat yang tidak merokok seperti dirinya tidak terpapar asap rokok dari para perokok. Namun, bukan peraturan yang mematikan produksi rokok, baik langsung maupun lewat kebijakan simplifikasi dan kenaikan cukai yang tinggi. (Lihat videonya: Untuk Kedua Kalinya Seorang Ibu Muda Menjual Bayinya)

Lulu juga secara tegas menolak rencana Menteri Keuangan yang akan melakukan simplifikasi cukai di tahun 2021 sesuai PMK No. 77/02/2020. Alasannya, jika kebijakan simplifikasi cukai dilakukan berdampak buruk kepada industri rokok dan kesejahteraan petani tembakau. Kebijakan tersebut hanya akan menguntungkan satu perusahaan rokok besar asing. Padahal, kewajiban pemerintah melindungi semua industri rokok, baik sekala menengah, kecil, termasuk para petani tembakau. (Heru Febrianto)
(ysw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ada Nilai Ekonomi Ratusan...
Ada Nilai Ekonomi Ratusan Triliun, Industri Tembakau Dipandang Diperlakukan Paling Tidak Adil
Usulan Rokok Murah Dikhawatirkan...
Usulan Rokok Murah Dikhawatirkan Tekan Penerimaan Negara
Rencana Batasan Tar-Nikotin...
Rencana Batasan Tar-Nikotin dan Penyeragaman Kemasan Dinilai Ancam Industri Kretek Nasional
Bea Cukai Musnahkan...
Bea Cukai Musnahkan 44 Juta Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Capai Rp32,9 Miliar
Purbaya Buka Suara Soal...
Purbaya Buka Suara Soal Penolakan Rencana Tambah Layer Cukai Rokok
Bumerang Bagi Penerimaan...
Bumerang Bagi Penerimaan Negara, Usulan Kenaikan Batas Produksi Rokok Tuai Kritik
Puluhan Organisasi Tolak...
Puluhan Organisasi Tolak Penerapan PP No 28/2024 Tentang Kesehatan
Bea Cukai Pantoloan...
Bea Cukai Pantoloan Gagalkan Peredaran 224 Ribu Batang Rokok Ilegal di Palu
Belajar dari Inggris,...
Belajar dari Inggris, Tembakau Alternatif Bisa Hentikan Kebiasaan Merokok
Rekomendasi
Minta Libatkan Masyarakat...
Minta Libatkan Masyarakat Adat, MPSI: PSN Wanam Harus Jamin Pendidikan Anak Papua
Karhutla Dominasi Bencana...
Karhutla Dominasi Bencana Alam pada Pekan Ini, BNPB: Dampak Musim Kemarau
Pramono Ungkap Alphard...
Pramono Ungkap Alphard Penerobos Lampu Merah di Bundaran HI Pakai Pelat Palsu
Berita Terkini
Petani Sawit Tagih Bukti...
Petani Sawit Tagih Bukti di Balik Klaim Sukses DSI Tutup Gap Harga Ekspor
Danantara Puji Transformasi...
Danantara Puji Transformasi Digital Jasa Marga Tollroad Command Center
Tumbuh Bersama GrabModal:...
Tumbuh Bersama GrabModal: Dari Rumah Kontrakan, Mama Khas Banjar Kini Punya Belasan Karyawan
Ingin Masuk di Pasar...
Ingin Masuk di Pasar Global? Pakar Ungkap Kunci Brand Indonesia Bisa Mendunia
IHSG Sesi Siang Terjun...
IHSG Sesi Siang Terjun Bebas 1,75% ke 6.204, Transaksi Tembus Rp10,4 Triliun
HWB Serang Resmi Diluncurkan...
HWB Serang Resmi Diluncurkan Besok , Harga Mulai dari Rp101 Juta
Infografis
7 Perang Besar di Selat...
7 Perang Besar di Selat Malaka, dari Jalur Rempah hingga Medan Tempur Kekuatan Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved