Peduli Lingkungan, KLHK Kembali Ganjar PT CNI Proper Biru

Selasa, 06 Juni 2023 - 11:47 WIB
loading...
Peduli Lingkungan, KLHK...
KLHK kembali memberikan penilaian Proper Biru terhadap PT CNI empat kali berturut-turut dari 2018 hingga 2022. Foto/Dok. SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ( KLHK ) kembali memberikan penilaian Proper Biru terhadap PT Ceria Nugraha Indotama (CNI). Status Proper Biru ini sudah didapatkan oleh PT CNI empat kali berturut-turut dari tahun 2018 hingga 2022.

Penilaian proper menitikberatkan pada beberapa aspek yakni, dokumen lingkungan, pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran udara, pengelolaan limbah b3 serta pengendalian kerusakan lingkungan. Hal ini sesuai Permen LHK No 1/2021 tentang Proper.

Proper adalah evaluasi kinerja penanggung jawab usaha dan kegiatan di bidang pengelolaan lingkungan hidup . CNI merupakan perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Proper merupakan penghargaan bagi dunia usaha yang menunjukkan kinerja luar biasa dalam pengelolaan lingkungan hidup. Penghargaan ini melalui proses evaluasi terhadap ketaatan peraturan pengelolaan lingkungan hidup, dan penerapan sistem manajemen lingkungan.

”Termasuk juga efisiensi energi, konservasi air, pengurangan emisi, perlindungan keanekaragaman hayati, limbah B3 dan limbah padat Non B3 serta pemberdayaan masyarakat," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sultra Andi Makkawaru di Jakarta, Senin (5/6/2023).

Andi menambahkan, penilaian juga termasuk pengendalian kerusakan lahan. Meliputi upaya sistematis yang terdiri dari pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan kerusakan lahan akibat pertambangan.

Termasuk juga analisis mengenai dampak lingkungan hidup (amdal). Juga upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan dan pengelolaan lingkungan.

Menurut Andi Makkawaru, dengan adanya penilaian proper biru ini, menunjukkan perusahaan bertanggung jawab dan bersungguh-sungguh memenuhi kewajiban dalam pengelolaan lingkungan hidupnya. Hal ini sangat perlu dipahami pihak-pihak terkait.

"Pemegang Proper Biru adalah perusahaan yang telah melakukan upaya pengelolaan lingkungan yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan atau peraturan yang berlaku (telah memenuhi semua aspek yang dipersyaratan oleh KLHK)," imbuhnya.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2482 seconds (0.1#10.140)