Tumbuh 8 Persen, Kredit Perbankan Tembus Rp6.464 Triliun
Selasa, 06 Juni 2023 - 18:52 WIB
loading...
Kredit perbankan tumbuh pada April 2023. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Kredit perbankan pada April 2023 tercatat tumbuh 8,08% menjadi Rp6.464 triliun. Pertumbuhan kredit didorong oleh kenaikan kredit modal kerja yang termoderasi menjadi 6,55% secara tahunan.
Baca juga: Tumbuh 10,64 Persen, Kredit Perbankan Februari 2023 Tembus Rp6.375,3 Triliun
Secara month to month, kredit modal kerja dan konsumsi tumbuh masing-masing 0,5% dan 0,3%, dengan kredit investasi terkontraksi 0,16%. Sementara itu, pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) pada April 2023 tercatat menurun menjadi 6,82% secara tahunan menjadi Rp7.996 triliun, utamanya didorong penurunan pada tabungan.
“Likuiditas industri perbankan pada April 2023 dalam level yang memadai dengan rasio-rasio likuiditas yang terjaga,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam ‘Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner OJK’, Selasa (6/6/2023).
Dian merinci, rasio alat likuid/non-core deposit (AL/NCD) dan alat likuid/DPK (AL/DPK) masing-masing tercatat 118,25% dan 26,58%. Meskipun menurun, kata Dian, namun masih jauh di atas ambang batas ketentuan yang masing-masing 50% dan 10%.
Baca juga: Tumbuh 10,64 Persen, Kredit Perbankan Februari 2023 Tembus Rp6.375,3 Triliun
Secara month to month, kredit modal kerja dan konsumsi tumbuh masing-masing 0,5% dan 0,3%, dengan kredit investasi terkontraksi 0,16%. Sementara itu, pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) pada April 2023 tercatat menurun menjadi 6,82% secara tahunan menjadi Rp7.996 triliun, utamanya didorong penurunan pada tabungan.
“Likuiditas industri perbankan pada April 2023 dalam level yang memadai dengan rasio-rasio likuiditas yang terjaga,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam ‘Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner OJK’, Selasa (6/6/2023).
Dian merinci, rasio alat likuid/non-core deposit (AL/NCD) dan alat likuid/DPK (AL/DPK) masing-masing tercatat 118,25% dan 26,58%. Meskipun menurun, kata Dian, namun masih jauh di atas ambang batas ketentuan yang masing-masing 50% dan 10%.
Lihat Juga :