Pembukaan Kembali Ekspor Pasir Laut Terus Menuai Polemik

Rabu, 07 Juni 2023 - 21:52 WIB
loading...
A A A
Menurutnya, keputusan untuk mengizinkan ekspor pasir laut menimbulkan kekhawatiran terkait mata pencaharian masyarakat pesisir. Banyak masyarakat yang bergantung pada sumber daya pesisir untuk mencukupi kebutuhan hidup mereka, seperti perikanan dan pariwisata. Kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh penambangan pasir dapat memiliki dampak langsung terhadap pendapatan dan kesejahteraan masyarakat tersebut.

"Langkah-langkah yang memadai dan strategi kompensasi harus ada untuk memastikan perlindungan hak-hak mereka dan alternatif ekonomi yang berkelanjutan," ujarnya.

Rizal mengatakan, Indonesia telah berkomitmen untuk mencapai SDGs, yang mencakup tujuan terkait pelestarian lingkungan, mata pencaharian berkelanjutan, dan pengelolaan sumber daya yang bertanggung jawab.

"Keputusan untuk mengizinkan ekspor pasir laut harus dievaluasi dengan mempertimbangkan komitmen tersebut. Penting untuk mempertimbangkan apakah kebijakan ini sejalan dengan aspirasi negara untuk pembangunan berkelanjutan dan kesejahteraan jangka panjang rakyatnya," katanya.

Untuk memastikan akuntabilitas dan pengambilan keputusan yang bertanggung jawab, penting bagi pemerintah untuk melibatkan proses yang transparan dan melibatkan pemangku kepentingan yang relevan, termasuk organisasi lingkungan, masyarakat pesisir, dan para ahli di bidang tersebut. Evaluasi yang kuat, studi ilmiah, dan konsultasi publik harus menjadi dasar bagi keputusan tersebut untuk mengurangi dampak negatif potensial dan melindungi lingkungan.

Rizal menegaskan, keputusan untuk mencabut larangan ekspor pasir laut selama 20 tahun adalah kontroversial. Penting untuk menemukan keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan keberlanjutan jangka panjang ekosistem pesisir Indonesia.

"Analisis komprehensif yang mencakup data dan informasi akurat dari sumber yang kredibel harus menjadi pedoman bagi kebijakan di masa depan untuk memastikan pelestarian lingkungan, melindungi masyarakat pesisir, dan mendorong pembangunan berkelanjutan," tutup Rizal.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan penerbitan Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut akan melindungi ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil dari ancaman aktivitas pengambilan pasir laut secara ilegal. Menurut Trenggono selama ini belum ada kebijakan yang mengatur terkait pengelolaan sedimentasi laut dan pasir laut.

"Berarti ngambil (pasir laut) bebas dari pantai, dari pulau-pulau. Ini yang kita atur. Dari mana saya bisa tahu seperti itu? Ketika Ditjen PSDKP kita operasi pengawasan. Contoh di Pulau Rupat, hampir habis itu pulau disedotin pasirnya. Kemudian di Pulau Bawah, banyaklah di daerah Batam dan sebagainya. Itu kita stop dan kita segel," ujar Menteri Trenggono dalam keterangan tertulis, Rabu (7/6/2023).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Singapura Mulai Proyek...
Singapura Mulai Proyek Raksasa Lawan Kenaikan Permukaan Laut
Percepat Program Prioritas...
Percepat Program Prioritas Ketahanan Pangan, KKP Dorong Kolaborasi Nasional
KKP Pertegas Komitmen...
KKP Pertegas Komitmen Perkuat Pengawasan pada Momentum Hari Internasional Anti IUU Fishing
Rupiah Keok Lawan Dolar...
Rupiah Keok Lawan Dolar AS, Hari Ini Berakhir Sentuh Rp17.839
Ekonomi Singapura Melesat...
Ekonomi Singapura Melesat 6% Berkat Demam AI, Mengapa Masih Kirim Sinyal Bahaya?
Dalih Iran Soal Penutupan...
Dalih Iran Soal Penutupan Ketat di Selat Hormuz, Stabilitas Harga Energi Masih Jauh
Bulan Juni 2026, Ilmuwan...
Bulan Juni 2026, Ilmuwan Sebut Air Laut Mulai Mendidih
Kuburan Paus Terbesar...
Kuburan Paus Terbesar dalam Sejarah Ditemukan di dasar Samudra Hindia
Youth ESG Maritime 2026...
Youth ESG Maritime 2026 Dorong Generasi Muda Ciptakan Solusi Nyata bagi Krisis Lingkungan Laut
Rekomendasi
Dilaporkan ke Polres...
Dilaporkan ke Polres Jaksel, Roy Suryo Langsung Pamerkan IPK 3,86
Beauty With A Purpose...
Beauty With A Purpose Audrey Bianca Hadirkan Cahaya Baru bagi Warga Kampung Latepalolo
Viral! Thomas Ramdhan...
Viral! Thomas Ramdhan GIGI Pamer Royalti Musik Rp408 Ribu
Berita Terkini
Pupuk Kaltim Perkuat...
Pupuk Kaltim Perkuat Green and Smart Port, Dukung Daya Saing Industri dan Logistik
Prabowo Merasa Berutang...
Prabowo Merasa Berutang ke Warga Maluku saat Resmikan LNG Abadi Masela: Janji Dibayar
Kirim Uang ke Luar Negeri...
Kirim Uang ke Luar Negeri Lebih Hemat: Pakai BRImo dan Nikmati Cashback Rp50.000
5 Negara Pengirim Modal...
5 Negara Pengirim Modal Terbesar ke Indonesia, Ini Rajanya dalam 10 Tahun Terakhir
Era Coretax Didorong...
Era Coretax Didorong Jadi Momentum Reformasi Pemotongan Pajak Penghasilan
IHSG Terus Berlari ke...
IHSG Terus Berlari ke Level 6.108 hingga Akhir Sesi, Transaksi Bursa Cetak Rp13,2 Triliun
Infografis
Jet Tempur F/A-18 AS...
Jet Tempur F/A-18 AS Seharga Rp1 Triliun Hilang di Laut Merah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved