Pembukaan Kembali Ekspor Pasir Laut Terus Menuai Polemik
loading...
A
A
A
JAKARTA - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut terus menuai polemik. Pemerintah diminta menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan keberlanjutan jangka panjang ekosistem pesisir .
Pemerintah seperti diketahui telah mengeluarkan PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Kebijakan ini akan membuka kembali izin ekspor pasir laut.
Dalam Pasal 9 ayat (2) PP Nomor 26 Tahun 2023 disebutkan bahwa pemanfaatan sedimentasi berupa pasir laut digunakan untuk reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha dan/atau ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Wakil Ketua Umum PP Hima Persis Rizal Faturohman, keputusan ini memiliki implikasi signifikan terhadap lingkungan, komunitas pesisir, dan pembangunan berkelanjutan. Analisis kritis terhadap konsekuensi potensial menjadi penting untuk menilai dampak jangka panjang dari perubahan kebijakan ini.
Menurut Rizal, mencabut larangan ekspor pasir laut merupakan keputusan yang kontroversial. "Selain dapat mengakibatkan rusaknya ekosistem laut di pesisir pantai Indonesia, hal ini juga menimbulkan kekhawatiran terkait mata pencaharian masyarakat pesisir. Seharusnya pemerintah lebih mementingkan keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan keberlanjutan jangka panjang ekosistem pesisir Indonesia. Konsepsi Indonesia menjadi maritim dunia perlu ditinjau ulang," kata Rizal, Rabu (7/6/2023).
Rizal mengatakan, pengambilan pasir laut telah banyak dikritik karena dampak buruknya pada ekosistem pesisir. Keseimbangan yang rapuh dari habitat laut, termasuk terumbu karang, padang lamun, dan keanekaragaman hayati laut, berisiko akibat gangguan yang disebabkan oleh kegiatan penambangan pasir.
Erosi, hilangnya habitat, dan pola sedimentasi yang berubah adalah beberapa konsekuensi potensial yang dapat merugikan ekosistem laut dan berdampak pada masyarakat setempat yang bergantung pada sumber daya pesisir.
Menurutnya, keputusan untuk mengizinkan ekspor pasir laut menimbulkan kekhawatiran terkait mata pencaharian masyarakat pesisir. Banyak masyarakat yang bergantung pada sumber daya pesisir untuk mencukupi kebutuhan hidup mereka, seperti perikanan dan pariwisata. Kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh penambangan pasir dapat memiliki dampak langsung terhadap pendapatan dan kesejahteraan masyarakat tersebut.
Pemerintah seperti diketahui telah mengeluarkan PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Kebijakan ini akan membuka kembali izin ekspor pasir laut.
Dalam Pasal 9 ayat (2) PP Nomor 26 Tahun 2023 disebutkan bahwa pemanfaatan sedimentasi berupa pasir laut digunakan untuk reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha dan/atau ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Wakil Ketua Umum PP Hima Persis Rizal Faturohman, keputusan ini memiliki implikasi signifikan terhadap lingkungan, komunitas pesisir, dan pembangunan berkelanjutan. Analisis kritis terhadap konsekuensi potensial menjadi penting untuk menilai dampak jangka panjang dari perubahan kebijakan ini.
Menurut Rizal, mencabut larangan ekspor pasir laut merupakan keputusan yang kontroversial. "Selain dapat mengakibatkan rusaknya ekosistem laut di pesisir pantai Indonesia, hal ini juga menimbulkan kekhawatiran terkait mata pencaharian masyarakat pesisir. Seharusnya pemerintah lebih mementingkan keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan keberlanjutan jangka panjang ekosistem pesisir Indonesia. Konsepsi Indonesia menjadi maritim dunia perlu ditinjau ulang," kata Rizal, Rabu (7/6/2023).
Rizal mengatakan, pengambilan pasir laut telah banyak dikritik karena dampak buruknya pada ekosistem pesisir. Keseimbangan yang rapuh dari habitat laut, termasuk terumbu karang, padang lamun, dan keanekaragaman hayati laut, berisiko akibat gangguan yang disebabkan oleh kegiatan penambangan pasir.
Erosi, hilangnya habitat, dan pola sedimentasi yang berubah adalah beberapa konsekuensi potensial yang dapat merugikan ekosistem laut dan berdampak pada masyarakat setempat yang bergantung pada sumber daya pesisir.
Menurutnya, keputusan untuk mengizinkan ekspor pasir laut menimbulkan kekhawatiran terkait mata pencaharian masyarakat pesisir. Banyak masyarakat yang bergantung pada sumber daya pesisir untuk mencukupi kebutuhan hidup mereka, seperti perikanan dan pariwisata. Kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh penambangan pasir dapat memiliki dampak langsung terhadap pendapatan dan kesejahteraan masyarakat tersebut.