Genggam Aset Dulu, Baru LPS Suntik Dana ke Bank

Jum'at, 24 Juli 2020 - 16:27 WIB
loading...
Genggam Aset Dulu, Baru...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menarik aset perbankan yang mendapatkan dana titipan dari pemerintah untuk membantu pemulihan ekonomi. Kebijakan ini tertuang pada PP No. 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan Dalam Rangka Melaksanakan Langkah-langkah Penanganan Permasalahan Stabilitas Sistem Keuangan.

Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah mengatakan, LPS akan minta jaminan dari aset milik pemegang saham pengendali atau aset dari bank sebagai jaminan.

"Asetnya macam-macam. Bisa berupa surat berharga konvensional, syariah, atau bentuk kredit. Penggunaan dana ini harus diawasi karena bank ini masih dalam wilayah pengawasan OJK,"kata Halim dalam video virtual di Jakarta, Jumat (24/7/2020). ( Baca juga:Bank Sentral Siapkan Keran buat Bank yang Kehausan Likuiditas )

Dia melanjutkan, dalam mengawasi perbankan LPS tidak bisa sendirian, namun harus bersama OJK. Kebersamaan itu terkait pemeriksaan permasalahan yang dihadapi bank oleh OJK. Jadi jika diperlukan LPS dapat melakukan penempatan dana kepada bank yang mengalami permasalahan likuiditas.

"Kita berharap bank ini bisa keluar dari kesulitan likuiditas tersebut," jelasnya.

Dia menambahkan, penempatan dana LPS ke perbankan disebut untuk mengurangi risiko tidak berfungsinya peran intermediasi perbankan dan bersifat sementara. Lalu dapat diperpanjang sebanyak lima kali.

"Ini harus disertai permohonan bank kepada OJk mengenai pernyataan ketidakmampuan pemegang saham untuk menyediakan likuiditas," tandasnya.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dana Pemerintah Rp281...
Dana Pemerintah Rp281 Triliun Dijamin Parkir di Bank BUMN hingga Desember 2026
Purbaya Bakal Tempatkan...
Purbaya Bakal Tempatkan Dana Rp400 Triliun Lagi di Himbara
Sinyal Penarikan Dana...
Sinyal Penarikan Dana SAL dari Himbara Mencuat, Begini Pesan OJK
Kinerja Keuangan BRI...
Kinerja Keuangan BRI Kokoh hingga Triwulan I 2026, Likuiditas dan Permodalan Terjaga
15 Juta Usia Produktif...
15 Juta Usia Produktif Belum Punya Rekening Bank, Begini Pesan Ketua LPS
Perpanjangan Dana Rp200...
Perpanjangan Dana Rp200 Triliun ke Himbara Redakan Rebutan Likuiditas, Ekonom Ungkap Efeknya
Ramadan, Ikawiga Santuni...
Ramadan, Ikawiga Santuni 500 Anak Yatim, Dhuafa, dan Pekerja Sosial
292 Anggota DPR Hadiri...
292 Anggota DPR Hadiri Rapat Paripurna Pengesahan Calon Anggota Dewas BPJS Kesehatan hingga LPS
Friderica Widyasari...
Friderica Widyasari Dewi Ditunjuk Jadi PJ Ketua OJK
Rekomendasi
Uni Eropa Sembunyikan...
Uni Eropa Sembunyikan 17 File Rahasia Gaza, PBB Sebut Israel Lakukan Genosida
Mengapa Berbhakti pada...
Mengapa Berbhakti pada Ibu Didahulukan dalam Islam? Ini Penjelasan Al Quran dan Hadis
BPIP Gelar Penguatan...
BPIP Gelar Penguatan Kebajikan Pancasila, Marinus Gea: Harus Dihidupi, Bukan Sekadar Dihafalkan
Berita Terkini
Perluas Produk Unggulan...
Perluas Produk Unggulan Maluku, 11,6 Ton Frozen Tuna Loin Diekspor ke Thailand
Rupiah Sentuh Rp17.963,...
Rupiah Sentuh Rp17.963, Hari Ini Berakhir Sedikit Menguat Lawan Dolar AS
Purbaya Minta DJPb Monitor...
Purbaya Minta DJPb Monitor 3 Program Prioritas Termasuk MBG
IHSG Ditutup Meroket...
IHSG Ditutup Meroket 2,28% Sentuh Level 5.875, Ada 520 Saham Menghijau
Kantongi Restu OJK,...
Kantongi Restu OJK, Dua Pemegang Saham Utama CASH Siap Kawal Rights Issue Rp237,2 Miliar
Purbaya Tepis Kabar...
Purbaya Tepis Kabar Disebut Incar Influencer dan Toko Online: Tegaskan Pajak Demi Keadilan
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved