Genggam Aset Dulu, Baru LPS Suntik Dana ke Bank
loading...
A
A
A
JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menarik aset perbankan yang mendapatkan dana titipan dari pemerintah untuk membantu pemulihan ekonomi. Kebijakan ini tertuang pada PP No. 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan Dalam Rangka Melaksanakan Langkah-langkah Penanganan Permasalahan Stabilitas Sistem Keuangan.
Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah mengatakan, LPS akan minta jaminan dari aset milik pemegang saham pengendali atau aset dari bank sebagai jaminan.
"Asetnya macam-macam. Bisa berupa surat berharga konvensional, syariah, atau bentuk kredit. Penggunaan dana ini harus diawasi karena bank ini masih dalam wilayah pengawasan OJK,"kata Halim dalam video virtual di Jakarta, Jumat (24/7/2020). ( Baca juga:Bank Sentral Siapkan Keran buat Bank yang Kehausan Likuiditas )
Dia melanjutkan, dalam mengawasi perbankan LPS tidak bisa sendirian, namun harus bersama OJK. Kebersamaan itu terkait pemeriksaan permasalahan yang dihadapi bank oleh OJK. Jadi jika diperlukan LPS dapat melakukan penempatan dana kepada bank yang mengalami permasalahan likuiditas.
"Kita berharap bank ini bisa keluar dari kesulitan likuiditas tersebut," jelasnya.
Dia menambahkan, penempatan dana LPS ke perbankan disebut untuk mengurangi risiko tidak berfungsinya peran intermediasi perbankan dan bersifat sementara. Lalu dapat diperpanjang sebanyak lima kali.
"Ini harus disertai permohonan bank kepada OJk mengenai pernyataan ketidakmampuan pemegang saham untuk menyediakan likuiditas," tandasnya.
Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah mengatakan, LPS akan minta jaminan dari aset milik pemegang saham pengendali atau aset dari bank sebagai jaminan.
"Asetnya macam-macam. Bisa berupa surat berharga konvensional, syariah, atau bentuk kredit. Penggunaan dana ini harus diawasi karena bank ini masih dalam wilayah pengawasan OJK,"kata Halim dalam video virtual di Jakarta, Jumat (24/7/2020). ( Baca juga:Bank Sentral Siapkan Keran buat Bank yang Kehausan Likuiditas )
Dia melanjutkan, dalam mengawasi perbankan LPS tidak bisa sendirian, namun harus bersama OJK. Kebersamaan itu terkait pemeriksaan permasalahan yang dihadapi bank oleh OJK. Jadi jika diperlukan LPS dapat melakukan penempatan dana kepada bank yang mengalami permasalahan likuiditas.
"Kita berharap bank ini bisa keluar dari kesulitan likuiditas tersebut," jelasnya.
Dia menambahkan, penempatan dana LPS ke perbankan disebut untuk mengurangi risiko tidak berfungsinya peran intermediasi perbankan dan bersifat sementara. Lalu dapat diperpanjang sebanyak lima kali.
"Ini harus disertai permohonan bank kepada OJk mengenai pernyataan ketidakmampuan pemegang saham untuk menyediakan likuiditas," tandasnya.
(uka)