SPIN Kantongi Izin BI untuk Proses Transaksi Gunakan QRIS

Rabu, 29 April 2020 - 13:15 WIB
loading...
SPIN Kantongi Izin BI...
SPIN kini telah mengantongi persetujuan BI terkait pemrosesan transaksi menggunakan QRIS-MPM. Foto/M Faizal
A A A
JAKARTA - PT MNC Kapital Indonesia (BCAP) melalui anak perusahaannya, PT MNC Teknologi Nusantara telah mendapatkan persetujuan Bank Indonesia terkait pemrosesan transaksi menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard-Merchant Presented Mode (QRIS-MPM).

Persetujuan ini akan digunakan oleh SPIN (Smart Payment Indonesia), platform e-money, e-wallet dan transfer digital yang digadang oleh MNC Group untuk membuat terobosan baru, memperkenalkan konsep in-TV purchase, pengguna dapat melakukan scan QRIS yang terpampang dan membeli produk yang ditawarkan, langsung dari layar televisi. Dikenal dengan saluran FTA-nya, yaitu RCTI, MNCTV, GTV dan iNews; serta layanan TV berbayar dan OTT yang dimiliki, RCTI+ dan Vision+, MNC akan menjadi terdepan dibanding para pesaingnya dengan konsep baru ini.

"Hal ini menguntungkan kedua belah pihak. Bagi penjual atau pengiklan, ini berarti conversion rate yang lebih tinggi, karena pembayaran di lakukan di depan. Sedangkan pembeli juga diuntungkan oleh seamless experience yang ditawarkan," ujar Chief Technology Officer MNC Group Yudi Hamka di Jakarta, Rabu (29/4/2020).

Saat ini, pengguna sudah dapat mengggunakan SPIN sebagai alat pembayaran di semua merchant yang kompatibel dengan QRIS, juga untuk semua kebutuhan pembayaran dasar seperti pembelian pulsa, pembayaran listrik, pajak dan BPJS. SPIN juga memungkinkan para penggunanya untuk mentransfer dana secara digital, memudahkan pengiriman dana ke keluarga, teman maupun siapapun dimanapun ke rekening bank tertentu maupun ke e-wallet nomor telepon terdaftar. Ke depannya, BCAP juga akan mengintegrasikan layanan digital yang dimiliki, termasuk asuransi, asset management dan lainnya kedalam platform SPIN.

Ditanya lebih lanjut mengenai SPIN sebagai platform e-money, e-wallet dan transfer digital, Yudi menjelaskan perbedaan dan fungsi antara ketiganya. "E-money atau uang elektronik, dibagi menjadi dua, berbasis chip dan server. Kartu yang digunakan untuk membayar transportasi umum, gerbang tol dan tempat parkir merupakan e-money berbasis chip. Ada juga emoney yang berbasis server, ini adalah uang yang anda simpan di ponsel yang biasa digunakan untuk belanja online maupun offline," jelasnya.

Sementara E-Wallet merupakan platform dimana pengguna bisa memilih sumber dana pembayaran, apakah dari uang elektronik, atau kartu kredit maupun debit yang telah diregistrasi. Dengan itu, hadir pengiriman uang digital, di mana pengguna dapat mentransfer uang ke rekening e-money maupun ke rekening bank.

"Keuntungan SPIN adalah pengguna akan dapat mentransfer uang ke orang yang tidak memiliki rekening bank sekalipun – mereka dapat menarik uang tunai dari minimarket, hasil dari kemitraan kami dengan TrueMoney. Ini juga merupakan upaya kita untuk memberikan layanan kepada unbankable," tambahnya.

Untuk bertransaksi dengan e-money berbasis server, offline merchants, seperti restoran atau toko memerlukan kode QR. Untuk meningkatkan efisiensi, mulai 1 Januari 2020, Bank Indonesia mewajibkan setiap transaksi kode QR di Indonesia untuk menggunakan satu QRIS lintas platform. Dirancang sedari awal untuk kompatibel dengan QRIS, SPIN diuntungkan dari seluruh merchant QRIS yang sudah tersedia, tanpa perlu melakukan investasi besar untuk akuisisi.

"SPIN adalah langkah pertama BCAP menuju layanan keuangan digital terintegrasi", ungkap Direktur BCAP Jessica Tanoesoedibjo, yang membawahi pengembangan digital.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1028 seconds (0.1#10.140)