Rekening Disita Buntut Jiwasraya, Pemegang Polis WanaArtha Life Tempuh Class Action
Jum'at, 24 Juli 2020 - 17:23 WIB
loading...
A
A
A
"Jujur saya tidak paham akar permasalahan hingga uang kami disita. Mengapa otoritas negara di bidang hukum dan keuangan yang harusnya melindungi hak-hak azasi nasabah atau PP justru telah memblokir dan menyita rekening efek WanaArtha Life yang di dalamnya terdapat dana kelolaan PP tanpa prosedur pemeriksaan yang mendalam terhadap adanya dugaan kuat terhadap tipikor?” ungkapnya.
Selain itu, salah satu PP dari Surabaya, Yanto (43 thn) ini mengaku sangat tersiksa akibat penyitaan ini. "Saya harus menanggung 5 jiwa. Saya, istri, dua anak masih balita dan dua orang tua. Ditambah Ibu sakit sesak nafas sejak 2013. Sekarang bagaimana bisa beli obat yang dibutuhkan cukup mahal dan harus juga menyediakan oksigen 24 jam. Jadi tolong majelis hakim bisa terbuka nurani dan hati serta berpihak adil kepada kami untuk mengabulkan pembukaan sita. Kalau ini tidak dikabulkan maka membuat keluarga semakin menderita dan mempercepat serumah harus mati," tutur Yanto.)
(Baca Juga: Intip Laporan Keuangan Jiwasraya Tahun Lalu, Kinerja Minus dan Strategi Baru )
Pemegang Polis sebagai Penggugat telah memberi Kuasa Hukum kepada Firma Hukum yang digawangi Cornelius Jauhari,SH.,MH, Gunawan Tjahjadi, SH dan Ester I. Jusuf, SH.M.Si. Setidaknya ada 15 orang PP WAL yang mengajukan gugatan CA. Mereka adalah pemegang produk WAL Invest, Wana Multi Protector dan Asuransi Wana Saving Plus.
Dalam materi gugatan yang dimohonkan ke PN Jaksel, para PP WanaArtha Life menggugat tiga pihak yang merupakan institusi negara di bidang keuangan dan hukum. Institusi tersebut adalah Kejaksaan Agung sebagai tergugat pertama, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai tergugat kedua, dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) sebagai tergugat ketiga.
Selain itu, salah satu PP dari Surabaya, Yanto (43 thn) ini mengaku sangat tersiksa akibat penyitaan ini. "Saya harus menanggung 5 jiwa. Saya, istri, dua anak masih balita dan dua orang tua. Ditambah Ibu sakit sesak nafas sejak 2013. Sekarang bagaimana bisa beli obat yang dibutuhkan cukup mahal dan harus juga menyediakan oksigen 24 jam. Jadi tolong majelis hakim bisa terbuka nurani dan hati serta berpihak adil kepada kami untuk mengabulkan pembukaan sita. Kalau ini tidak dikabulkan maka membuat keluarga semakin menderita dan mempercepat serumah harus mati," tutur Yanto.)
(Baca Juga: Intip Laporan Keuangan Jiwasraya Tahun Lalu, Kinerja Minus dan Strategi Baru )
Pemegang Polis sebagai Penggugat telah memberi Kuasa Hukum kepada Firma Hukum yang digawangi Cornelius Jauhari,SH.,MH, Gunawan Tjahjadi, SH dan Ester I. Jusuf, SH.M.Si. Setidaknya ada 15 orang PP WAL yang mengajukan gugatan CA. Mereka adalah pemegang produk WAL Invest, Wana Multi Protector dan Asuransi Wana Saving Plus.
Dalam materi gugatan yang dimohonkan ke PN Jaksel, para PP WanaArtha Life menggugat tiga pihak yang merupakan institusi negara di bidang keuangan dan hukum. Institusi tersebut adalah Kejaksaan Agung sebagai tergugat pertama, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai tergugat kedua, dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) sebagai tergugat ketiga.
Lihat Juga :