Kinerja Logistik RI Melorot, SCI Berikan 3 Saran Perbaikan
Senin, 12 Juni 2023 - 10:32 WIB
loading...
Kinerja logistik Indonesia merosot. Foto/SINDOnews/Yorri Farli
A
A
A
JAKARTA - Kinerja logistik Indonesia merosot, terindikasi dari Logistics Performance Index (LPI) RI yang turun 17 peringkat pada tahun ini dibanding lima tahun lalu. LPI Indonesia kini berada di ranking 63 dari total 139 negara.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani pada peluncuran Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) Generasi Kedua, Jumat (9/6) mengatakan, LPI Indonesia masih perlu diperbaiki terutama pada empat indikator yang mengalami penurunan, yaitu international shipments, logistics competence and quality, timelines, serta tracking and tracing.
Senada, Chairman Supply Chain Indonesia (SCI), Setijadi menyatakan, perbaikan logistik harus dilakukan dengan perencanaan lintas Kementerian/Lembaga (K/L) terkait secara terintegrasi, serta melibatkan para pemangku kepentingan, terutama para pelaku usaha.
SCI pun menyampaikan tiga rekomendasi perbaikan sistem logistik Indonesia. Pertama, revisi Perpres 26/2012 tentang Cetak Biru Pengembangan Sistem Logistik Nasional untuk menyesuaikan dengan perkembangan bisnis dan perdagangan, teknologi, dan globalisasi selama lebih dari 10 tahun ini.
Kedua, pembentukan bentuk UU logistik karena kebutuhan regulasi yang kuat dalam sektor logistik serta untuk memayungi peraturan-peraturan perundangan di bawahnya.
"Sebagai gambaran, sektor-sektor transportasi sebagai bagian sistem logistik justru diatur dalam bentuk UU, yaitu: UU 23/2007 tentang Perkeretaapian, UU 17/2008 tentang Pelayaran, UU 1/2009 tentang Penerbangan, dan UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ujarnya melalui keterangan tertulis, Senin (12/6/2023).
Baca juga: Tak Main-main! Ini Dampak Mengerikan akibat Tingginya Biaya Logistik di Indonesia
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani pada peluncuran Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) Generasi Kedua, Jumat (9/6) mengatakan, LPI Indonesia masih perlu diperbaiki terutama pada empat indikator yang mengalami penurunan, yaitu international shipments, logistics competence and quality, timelines, serta tracking and tracing.
Senada, Chairman Supply Chain Indonesia (SCI), Setijadi menyatakan, perbaikan logistik harus dilakukan dengan perencanaan lintas Kementerian/Lembaga (K/L) terkait secara terintegrasi, serta melibatkan para pemangku kepentingan, terutama para pelaku usaha.
SCI pun menyampaikan tiga rekomendasi perbaikan sistem logistik Indonesia. Pertama, revisi Perpres 26/2012 tentang Cetak Biru Pengembangan Sistem Logistik Nasional untuk menyesuaikan dengan perkembangan bisnis dan perdagangan, teknologi, dan globalisasi selama lebih dari 10 tahun ini.
Kedua, pembentukan bentuk UU logistik karena kebutuhan regulasi yang kuat dalam sektor logistik serta untuk memayungi peraturan-peraturan perundangan di bawahnya.
"Sebagai gambaran, sektor-sektor transportasi sebagai bagian sistem logistik justru diatur dalam bentuk UU, yaitu: UU 23/2007 tentang Perkeretaapian, UU 17/2008 tentang Pelayaran, UU 1/2009 tentang Penerbangan, dan UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ujarnya melalui keterangan tertulis, Senin (12/6/2023).
Baca juga: Tak Main-main! Ini Dampak Mengerikan akibat Tingginya Biaya Logistik di Indonesia
Lihat Juga :