Sah! Penumpang Transportasi Umum Boleh Lepas Masker
Senin, 12 Juni 2023 - 12:58 WIB
loading...
Sejumlah penumpang tidak menggunakan masker saat di dalam kereta MRT di Stasiun Bundaran HI, Jakarta, Minggu (11/6/2023). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/nz
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperbolehkan pelaku perjalanan untuk melepaskan masker . Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) tentang protokol kesehatan pelaku perjalanan untuk dalam negeri dan luar negeri.
SE Kemenhub tersebut merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan di masa transisi endemi Covid-19 yang terbit pada 9 Juni 2023.
Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati menjelaskan, SE Satgas menganjurkan para pengelola sarana dan prasarana transportasi untuk tetap melakukan upaya preventif dan promotif untuk mengendalikan penularan Covid-19, serta tetap melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk mengendalikan penularan Covid-19.
Menindaklanjuti SE Satgas tersebut, Kemenhub menerbitkan sebanyak empat SE yaitu SE No 14 (transportasi darat), SE No 15 (transportasi laut), SE No 16 (transportasi udara), dan SE No 17 (perkeretaapian), yang mulai diberlakukan pada 9 Juni 2023.
SE Kemenhub ditujukan kepada otoritas dan pengelola sarana dan prasarana transportasi, baik di darat, laut, udara, dan perkeretaapian, sebagai pedoman penerapan prokes bagi para pengguna jasa transportasi, baik sebelum dan saat melakukan perjalanan
SE Kemenhub tersebut merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan di masa transisi endemi Covid-19 yang terbit pada 9 Juni 2023.
Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati menjelaskan, SE Satgas menganjurkan para pengelola sarana dan prasarana transportasi untuk tetap melakukan upaya preventif dan promotif untuk mengendalikan penularan Covid-19, serta tetap melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk mengendalikan penularan Covid-19.
Menindaklanjuti SE Satgas tersebut, Kemenhub menerbitkan sebanyak empat SE yaitu SE No 14 (transportasi darat), SE No 15 (transportasi laut), SE No 16 (transportasi udara), dan SE No 17 (perkeretaapian), yang mulai diberlakukan pada 9 Juni 2023.
SE Kemenhub ditujukan kepada otoritas dan pengelola sarana dan prasarana transportasi, baik di darat, laut, udara, dan perkeretaapian, sebagai pedoman penerapan prokes bagi para pengguna jasa transportasi, baik sebelum dan saat melakukan perjalanan
Lihat Juga :