Sah! DPR Setujui Slamet Edy Purnomo sebagai Calon Anggota BPK 2023-2028
loading...
A
A
A
JAKARTA - Rapat Paripurna DPR RI mengesahkan Slamet Edy Purnomo sebagai calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI periode 2023-2028. Slamet Edy menggantikan Agus Joko Pramono yang tahun ini berakhir masa jabatannya.
Slamet Edy terpilih usai melalui rangkaian uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) yang digelar Komisi XI DPR terhadap 14 calon Anggota BPK RI.
"Sidang dewan yang kami hormati, sekarang perkenankan kami, menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat apakah laporan Komisi XI DPR RI terhadap hasil uji kelayakan calon anggota BPK RI, periode 2023-2028 tersebut dapat disetujui?” kata Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus selaku pimpinan sidang di Jakarta, Selasa (13/6/2023).
Setelah mendapat persetujuan dari seluruh pimpinan dan anggota Dewan yang hadir, pimpinan DPR pun memperkenalkan Calon Anggota BPK RI priode 2023-2028 dan mempersilakannya maju ke podium untuk berfoto bersama.
"Selanjutnya, kami perkenalkan calon anggota BPK RI periode 2023-2028 yaitu sudara Dr. Slamet Edy Purnomo S.E.,M.E. untuk berdiri di tempatnya. Kepada calon anggota BPK RI periode 2023-2028 agar maju ke depan untuk foto bersama pimpinan DPR RI," kata Lodewijk.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie Othniel Frederic Palit melaporkan hasil pembahasan calon anggota BPK RI dalam rapat paripurna DPR RI.
Sesuai ketentuan pasal 14 ayat 1 UU No. 15 tahun 2006 tentang BPK, dinyatakan bahwa anggota BPK dipilih oleh DPR RI dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
"Menindaklanjuti surat pimpinan DPR RI nomor P/108 tanggal 7 Februari 2023 perihal penugasan unthk membahas berakhirnya masa jabatan satu orang anggota BPK," kata Dolfie.
Dolfie menguraikan, Komisi XI DPR RI telah melakukan serangkaian kegiatan untuk memilih anggota BPK. Pertama, membuka pendaftaran untuk calon anggota BPK dan diumumkan di media cetak nasional.
Kemudian, pada tanggal 21 Maret 2023, Komisi XI DPR RI, mengesahkan hasil verifikasi kelengkapan administrasi calon anggota BPK RI dan menyetujui 14 nama calon anggota BPK RI.
Selanjutnya pada 29 Maret 2023, Komisi XI melalui pimpinan DPR RI menyampaikan surat kepada pimpinan DPD RI untuk meminta pertimbangan terhadap 14 calon anggota BPK RI.
Tahap berikutnya, pimpinan DPD RI menyampaikan pertimbangan terhadap 13 calon anggota BPK RI. Berlanjut pada tanggal 29-31 mei 2023, Komisi XI DPR RI melakukan rapat dengar pendapat umum, dengan calon anggota BPK untuk melakukan uji kelayakan terhadap 12 calon anggota BPK RI. Lalu, pada 31 Mei 2023, Komisi XI melakukan pengambilan keputusan utk memilih calon anggota BPK RI.
"Komisi XI DPR RI menyepakati calon anggota BPK RI terpilih dengan perolehan suara terbanyak, yaitu saudara Dr. Slamet Edy Purnomo SE., ME., memperoleh 32 suara dari jumlah total 56 suara," terangnya.
"Sidang dewan yang terhormat demikianlah laporan Komisi XI DPR RI, terhadap pembahasan calon anggota BPK RI periode 2023-2028, selanjutnya, agar rapat paripurna DPR RI dapat memberikan persetujuannya," tuturnya.
Slamet Edy terpilih usai melalui rangkaian uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) yang digelar Komisi XI DPR terhadap 14 calon Anggota BPK RI.
"Sidang dewan yang kami hormati, sekarang perkenankan kami, menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat apakah laporan Komisi XI DPR RI terhadap hasil uji kelayakan calon anggota BPK RI, periode 2023-2028 tersebut dapat disetujui?” kata Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus selaku pimpinan sidang di Jakarta, Selasa (13/6/2023).
Setelah mendapat persetujuan dari seluruh pimpinan dan anggota Dewan yang hadir, pimpinan DPR pun memperkenalkan Calon Anggota BPK RI priode 2023-2028 dan mempersilakannya maju ke podium untuk berfoto bersama.
"Selanjutnya, kami perkenalkan calon anggota BPK RI periode 2023-2028 yaitu sudara Dr. Slamet Edy Purnomo S.E.,M.E. untuk berdiri di tempatnya. Kepada calon anggota BPK RI periode 2023-2028 agar maju ke depan untuk foto bersama pimpinan DPR RI," kata Lodewijk.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie Othniel Frederic Palit melaporkan hasil pembahasan calon anggota BPK RI dalam rapat paripurna DPR RI.
Sesuai ketentuan pasal 14 ayat 1 UU No. 15 tahun 2006 tentang BPK, dinyatakan bahwa anggota BPK dipilih oleh DPR RI dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
"Menindaklanjuti surat pimpinan DPR RI nomor P/108 tanggal 7 Februari 2023 perihal penugasan unthk membahas berakhirnya masa jabatan satu orang anggota BPK," kata Dolfie.
Dolfie menguraikan, Komisi XI DPR RI telah melakukan serangkaian kegiatan untuk memilih anggota BPK. Pertama, membuka pendaftaran untuk calon anggota BPK dan diumumkan di media cetak nasional.
Kemudian, pada tanggal 21 Maret 2023, Komisi XI DPR RI, mengesahkan hasil verifikasi kelengkapan administrasi calon anggota BPK RI dan menyetujui 14 nama calon anggota BPK RI.
Selanjutnya pada 29 Maret 2023, Komisi XI melalui pimpinan DPR RI menyampaikan surat kepada pimpinan DPD RI untuk meminta pertimbangan terhadap 14 calon anggota BPK RI.
Tahap berikutnya, pimpinan DPD RI menyampaikan pertimbangan terhadap 13 calon anggota BPK RI. Berlanjut pada tanggal 29-31 mei 2023, Komisi XI DPR RI melakukan rapat dengar pendapat umum, dengan calon anggota BPK untuk melakukan uji kelayakan terhadap 12 calon anggota BPK RI. Lalu, pada 31 Mei 2023, Komisi XI melakukan pengambilan keputusan utk memilih calon anggota BPK RI.
"Komisi XI DPR RI menyepakati calon anggota BPK RI terpilih dengan perolehan suara terbanyak, yaitu saudara Dr. Slamet Edy Purnomo SE., ME., memperoleh 32 suara dari jumlah total 56 suara," terangnya.
"Sidang dewan yang terhormat demikianlah laporan Komisi XI DPR RI, terhadap pembahasan calon anggota BPK RI periode 2023-2028, selanjutnya, agar rapat paripurna DPR RI dapat memberikan persetujuannya," tuturnya.
(ind)