Jusuf Hamka Menantang Balik Pemerintah: Bisa Buktikan CMNP Utang ke Negara, Saya Kasih Rp70 T

Selasa, 13 Juni 2023 - 14:58 WIB
loading...
Jusuf Hamka Menantang...
Bos jalan tol, Jusuf Hamka menantang balik pemerintah, setelah sebelumnya Menkeu Sri Mulyani menyinggung soal BLBI saat menjelaskan utang pemerintah ke CMNP yang belum dibayar. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Bos jalan tol, Jusuf Hamka menepis tudingan bahwa perusahaan miliknya memiliki utang ke Negara. Hal ini setelah sebelumnya Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyinggung soal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia ( BLBI ) saat menjelaskan kenapa utang pemerintah terhadap PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) Rp179,5 miliar belum juga dibayarkan.



Menkeu juga menyebut, pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga perlu melihat kepentingan negara dalam hal ini berkaitan dengan kewajiban pembayaran utang yang terafiliasi Siti Hardijanti Rukmana atau Tutut Soeharto sebagai obligor BLBI.



Menanggapi hal itu Jusuf Hamka berani menantang pemerintah, apabila bisa membuktikan perusahaanya, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) memiliki utang ke negara, dirinya bersedia membayar 100 kali lipatnya.

"Kalau (dituduh berutang ke negara) Rp700 miliar gua kasih 100 kali lipat jadi Rp70 triliun bos, tapi harus terbukti. Kalau tidak terbukti cukup bayar saya Rp1 saja," ujar Jusuf Hamka di Jakarta Pusat, Selasa (13/6/2023).

Karena Jusuf Hamka berikukuh bahwa saat ini keputusan Mahkamah Agung (MA) telah berstatus keputusan hukum tetap, yang menetapkan Pemerintah untuk membayar hutangnya ke CMNP beserta bunganya.

"Saya menang di MA, kalau saya menang, terus saya punya utang. Ngapain buat berita acara kesepakatan bos, ngapain saya dipanggil, diminta diskon pula, sudahlah jangan debat kusir, jangan membulat," sambungnya.

Berdasarkan putusan MA, maka Pemerintah diharuskan membayar utang ke CMNP sekitar Rp179,46 miliar. Terdiri dari pokok deposito sekitar Rp78,84 miliar dan giro kurang lebih Rp76,08 miliar, serta membayar denda 2% setiap bulan dari seluruh dana yang diminta CMNP.

"Bu Menteri saya hanya mohon belas kasihan, pak Jokowi sudah kooperatif, pak Menko Sudah Kooperatif, Bu Menteri (Keuangan) saya minta tolong, saya cuma rakyat. Kalau itu memang hak saya mohon dikembalikan, kalau tidak ya sudah saya ngadu ke tuhan saja," kata Jusuf Hamka.

"Kalau negara tidak bisa taat hukum, bagaimana dengan warga negaranya yang dipaksa taat hukum," pungkasnya.

Di sisi lain diterangkan sebelumnya Obligor adalah orang yang memiliki saham atau pemilik bank yang menerima dana BLBI pada periode 1997-1998. Bank Yakin Makmur atau Bank Yama menjadi salah satu penerima yang terafiliasi dengan Tutut.

Kemudian, CMNP yang juga sahamnya saat itu dimiliki Tutut, menempatkan depositonya di Bank Yama. Saat Bank Yama bangkrut, seharusnya deposito milik CMNP dibayarkan oleh pemerintah lewat dana bailout BLBI.

Namun saat itu Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) tidak membayarkan karena CMNP dan Bank Yama terafiliasi dengan nama Tutut. Karena itulah, meski sudah ada kesepakatan pembayaran sejak 2016, pelunasan belum dilakukan. Pemerintah melalui Satgas BLBI mengaku akan melakukan pembahasan lebih lanjut terkait kewajiban pembayaran utang terhadap CMNP.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1757 seconds (0.1#10.140)