Hadiri WCIF 2023 di Korea, Wamenparekraf Angela Tanoesoedibjo Paparkan Kebangkitan Ekonomi Kreatif RI

Kamis, 15 Juni 2023 - 15:02 WIB
loading...
Hadiri WCIF 2023 di Korea, Wamenparekraf Angela Tanoesoedibjo Paparkan Kebangkitan Ekonomi Kreatif RI
Wamenparekraf Angela Tanoesoedibjo menyampaikan perihal kebangkitan ekonomi kreatif Indonesia pada ajang The 4th WCIF di Daegu, Korea Selatan, Rabu (14/6/2023). Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Wakil Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Wamenparekraf/Wakabaparekraf) Angela Tanoesoedibjo menyampaikan perihal kebangkitan ekonomi kreatif Indonesia pada ajang The 4th World Cultural Industry Forum (WCIF) di Daegu, Korea Selatan , Rabu (14/6).

Wamenparekraf Angela, -- yang juga Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Bidang Ekonomi Digital & Kreatif ini--, menjelaskan, sektor ekonomi kreatif Indonesia terdiri dari 17 subsektor.

Subsektor tersebut yakni pengembang permainan, arsitektur, desain interior, musik, seni rupa, desain produk, fesyen, kuliner, film animasi dan video, fotografi, desain komunikasi visual, televisi dan radio, kriya, periklanan, seni pertunjukan, penerbitan, dan aplikasi.

Angela menyatakan, industri kreatif memainkan peran penting dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia, terutama saat pandemi COVID-19.

“Industri ini juga telah menunjukkan ketahanan selama pandemi, tercatat adanya pertumbuhan karena konsumsi media yang meningkat selama pembatasan sosial,” ujarnya, dikutip Kamis (15/6/2023)

“Tahun lalu ekonomi kreatif di Indonesia menyumbang 6,53% dari PDB, dengan nilai selanjutnya lebih dari USD27 miliar dan telah menciptakan lapangan kerja bagi lebih dari 24 juta orang,” tambah Wamenparekraf Angela -- yang merupakan anggota Kabinet Indonesia Maju ini.

Wamenparekraf juga menyampaikan bahwa Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan peraturan yang menjamin pelaku ekonomi kreatif untuk memperoleh pembiayaan dengan lebih mudah, yaitu dengan mengajukan pembiayaan dengan jaminan hak kekayaan intelektual (HKI) yang telah terdaftar kepada lembaga keuangan bank dan non bank.

Menurut Angela, peraturan tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan nilai kekayaan intelektual yang bersumber dari kreativitas manusia berdasarkan ilmu warisan budaya dan teknologi kita.

“Hal ini tentu saja menjadi insentif yang menggairahkan bagi sektor ekonomi kreatif. Dan saya percaya ini juga sangat relevan dengan WCIF tahun ini tentang creator economy dan sustainability,” tuturnya.

Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1943 seconds (0.1#10.140)