BFI Finance Catatkan Nilai Restrukturisasi Rp4,1 Triliun
Sabtu, 25 Juli 2020 - 04:37 WIB
loading...
BFI Finance sejak April hingga Juni 2020 telah meloloskan restrukturisasi pembiayaan sebesar Rp4,1 triliun. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - PT BFI Finance Indonesia Tbk mencatat sejak April hingga Juni 2020 telah meloloskan restrukturisasi pembiayaan sebesar Rp4,1 triliun untuk 67.480 kontrak. Nilai tersebut setara 25% dari total nilai piutang pembiayaan Perusahaan.
Dampaknya rasio kredit bermasalah (non-performing financing/NPF) mengalami peningkatan, dari kondisi sebelumnya kisaran 1% meningkat menjadi sebesar 3,7% di akhir Juni 2020. (Baca: Pembiayaan Mobil Bekas Tumbuh di Tengah Pandemi Covid-19 )
Namun demikian, perseroan telah melakukan pencadangan untuk memitigasi risiko dimana nilai cadangan kerugian meningkat dari 2,0% di akhir 2019 menjadi 6,0% di akhir semester I/2020.
“Meskipun ada peningkatan NPF, kami tetap melakukan manajemen keuangan dan manajemen risiko secara hati-hati. Dimana pencadangan kerugian piutang telah ditingkatkan secara masif untuk mengantisipasi potensi kerugian piutang yang akan timbul di semester II,” ujar Finance Director dan Corporate Secretary BFI Finance, Sudjono, di Jakarta, Jumat (24/7/2020).
Pihaknya menjalankan operasional dengan manajemen risiko yang terukur dan prudent, sembari terus berada dalam koridor peraturan pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), khususnya dalam pemberian fasilitas keringanan kredit bagi konsumen melalui restrukturisasi pembiayaan. (Baca juga: Mau Suntik Dana ke Bank, LPS Tetap Butuh Resep OJK )
Dampaknya rasio kredit bermasalah (non-performing financing/NPF) mengalami peningkatan, dari kondisi sebelumnya kisaran 1% meningkat menjadi sebesar 3,7% di akhir Juni 2020. (Baca: Pembiayaan Mobil Bekas Tumbuh di Tengah Pandemi Covid-19 )
Namun demikian, perseroan telah melakukan pencadangan untuk memitigasi risiko dimana nilai cadangan kerugian meningkat dari 2,0% di akhir 2019 menjadi 6,0% di akhir semester I/2020.
“Meskipun ada peningkatan NPF, kami tetap melakukan manajemen keuangan dan manajemen risiko secara hati-hati. Dimana pencadangan kerugian piutang telah ditingkatkan secara masif untuk mengantisipasi potensi kerugian piutang yang akan timbul di semester II,” ujar Finance Director dan Corporate Secretary BFI Finance, Sudjono, di Jakarta, Jumat (24/7/2020).
Pihaknya menjalankan operasional dengan manajemen risiko yang terukur dan prudent, sembari terus berada dalam koridor peraturan pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), khususnya dalam pemberian fasilitas keringanan kredit bagi konsumen melalui restrukturisasi pembiayaan. (Baca juga: Mau Suntik Dana ke Bank, LPS Tetap Butuh Resep OJK )
Lihat Juga :