Penyederhanaan Cukai Ancam Keberlangsungan Industri Hasil Tembakau
Sabtu, 25 Juli 2020 - 08:53 WIB
loading...
Foto: dok/SINDOphoto
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menyederhanakan tarif cukai hasil tembakau (CHT) sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No77 Tahun 2020. Kebijakan tersebut untuk mengurai masalah prevalensi perokok muda dan sarana untuk reformasi fiskal.
Namun rencana tersebut mendapat tentangan dari sebagian pelaku di Industri Hasil Tembakau (IHT), khususnya yang tergolong pelaku industri kecil dan menengah. Ketua Gabungan Pengusaha Rokok Surabaya (Gapero) Sulami Bahar mengatakan penyederhanaan tarif cukai akan membuat keberadaan pabrikan kecil dan menengah tergerus.
Hal itu bisa terjadi karena perusahaan rokok kecil di daerah harus membayar cukai sama besarnya dengan yang dibayar perusahaan rokok besar, dari luar negeri pula. Pabrik-pabrik rokok kecil di daerah bisa mati. (Baca:
“Nanti kalau jadi seperti itu, akhirnya harga rokok menjadi sangat melambung dan daya beli konsumen tidak menutupi, akhirnya larinya ke rokok yang murah atau ilegal,” ungkap Sulami. (Baca: WHO Dukung Kebijakan Penyedehanaan Struktur Tarif Cukai Rokok)
Juni lalu, lembaga riset Forum for Socio Economic Studies (Foses) menyatakan jika aturan simplikasi tarif kembali diterapkan berdampak negatif terhadap industri dan tenaga kerja.
Hal ini ditunjukkan dari simulasi penyederhanaan struktur tarif cukai model estimasi simplifikasi dari 10 layer ke 6 layer. Hasilnya, setiap terjadi pengurangan 1 layer dari struktur tarif cukai hasil tembakau (CHT) akan berpotensi pada turunnya volume produksi rokok SKM sebesar 7%, SKT sebesar 9% dan SPM sebesar 6%.
Ketua tim riset Foses Putra Perdana mengatakan simulasi jika penyederhanaan tarif CHT terus dilanjutkan, berdampak negative pada tenaga kerja dan volume produksi rokok. Artinya, ada indikasi penyederhanaan tarif CHT dari 10 layer menjadi 6 layer berpotensi menurunkan tenaga kerja IHT sebesar 18,4% dan menurunkan volume produksi rokok sebesar 3,6%. (Baca juga: Kemegahan Hagia Sophia Kembali Terpancar dengan Salat Jumat Pertama)
Namun rencana tersebut mendapat tentangan dari sebagian pelaku di Industri Hasil Tembakau (IHT), khususnya yang tergolong pelaku industri kecil dan menengah. Ketua Gabungan Pengusaha Rokok Surabaya (Gapero) Sulami Bahar mengatakan penyederhanaan tarif cukai akan membuat keberadaan pabrikan kecil dan menengah tergerus.
Hal itu bisa terjadi karena perusahaan rokok kecil di daerah harus membayar cukai sama besarnya dengan yang dibayar perusahaan rokok besar, dari luar negeri pula. Pabrik-pabrik rokok kecil di daerah bisa mati. (Baca:
“Nanti kalau jadi seperti itu, akhirnya harga rokok menjadi sangat melambung dan daya beli konsumen tidak menutupi, akhirnya larinya ke rokok yang murah atau ilegal,” ungkap Sulami. (Baca: WHO Dukung Kebijakan Penyedehanaan Struktur Tarif Cukai Rokok)
Juni lalu, lembaga riset Forum for Socio Economic Studies (Foses) menyatakan jika aturan simplikasi tarif kembali diterapkan berdampak negatif terhadap industri dan tenaga kerja.
Hal ini ditunjukkan dari simulasi penyederhanaan struktur tarif cukai model estimasi simplifikasi dari 10 layer ke 6 layer. Hasilnya, setiap terjadi pengurangan 1 layer dari struktur tarif cukai hasil tembakau (CHT) akan berpotensi pada turunnya volume produksi rokok SKM sebesar 7%, SKT sebesar 9% dan SPM sebesar 6%.
Ketua tim riset Foses Putra Perdana mengatakan simulasi jika penyederhanaan tarif CHT terus dilanjutkan, berdampak negative pada tenaga kerja dan volume produksi rokok. Artinya, ada indikasi penyederhanaan tarif CHT dari 10 layer menjadi 6 layer berpotensi menurunkan tenaga kerja IHT sebesar 18,4% dan menurunkan volume produksi rokok sebesar 3,6%. (Baca juga: Kemegahan Hagia Sophia Kembali Terpancar dengan Salat Jumat Pertama)
Lihat Juga :