Transaksi Uang Elektronik dan Digital Banking Meroket, BRI Dukung Implementasi UU P2SK

Minggu, 18 Juni 2023 - 09:48 WIB
loading...
Transaksi Uang Elektronik dan Digital Banking Meroket, BRI Dukung Implementasi UU P2SK
Transaksi uang elektronik dan digital banking kian diminati. Foto/SINDOnews/Ali Masduki
A A A
JAKARTA - Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) yang dicanangkan Bank Indonesia (BI) sejak 2014 silam turut mendorong peningkatan kesadaran masyarakat terhadap penggunaan instrumen non tunai. Alhasil, transaksi uang elektronik dan digital banking pun terus meroket.

Berdasarkan statistik, nilai transaksi Uang Elektronik (UE) per Maret 2023 mencapai Rp34,1 triliun atau tumbuh 11,39% year-on-year (yoy). Sedangkan nilai transaksi digital banking pada periode yang sama mencapai Rp4.944,1 triliun atau tumbuh 9,88%.

Namun, di balik perkembangan model bisnis, inovasi serta ragam layanan keuangan digital, tingkat literasi keuangan digital masyarakat Indonesia masih terbilang rendah.

Hasilnya, masih terdapat kesenjangan di antara sektor keuangan baik dari segi regulasi, pengawasan, legalitas, hingga pelayanan.

Dengan beberapa concern tersebut, pemerintah telah resmi menetapkan Undang-Undang No.4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) pada 12 Januari 2023 lalu.

Sebagai salah-satu perwakilan Industri ITSK (Inovasi Teknologi Sektor Keuangan), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI mendukung UU PPSK ini terimplementasi dengan baik.



Direktur Kepatuhan BRI Ahmad Solichin Lutfiyanto menjabarkan, UU PPSK setidaknya mengatur lima hal krusial bagi reformasi sektor keuangan.

Mulai dari penguatan kelembagaan otoritas sektor dengan tetap memperhatikan independensi, penguatan tata Kelola dan kepercayaan public, mendorong sustainabilitas pengumpulan dana masyarakat, perlindungan konsumen, serta literasi, inklusi dan inovasi sektor keuangan.

Adapun BRI di industri jasa keuangan sangat mengapresiasi adanya UU PPSK ini. Undang-undang ini telah mengatur secara lengkap mulai dari kelembagaan hingga peran per masing-masing industri dalam ITSK.

"Dengan adanya PPSK ini membawa spirit yang sangat baik, dari sisi regulator dan otoritas baik BI (Bank Indonesia) maupun OJK hingga pelaku usaha, dalam melangkah menjadi lebih jelas, dari yang tadinya masih ada beberapa hal yang masih ’abu-abu’, sekarang sudah ’putih’,” ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip Minggu (18/6/2023).

Tak hanya itu, Solichin juga melihat keuntungan tersendiri bagi industri perbankan dan financial technology (Fintech) dari penerapan UU PPSK ini.

Mulai dari perlakuan yang sama kepada seluruh layanan ITSK, baik peluang kerja sama, mekanisme pengembangan produk, perizinan, dan lainnya.

“Sehingga semua mendapat understanding yang sama, serta playing field-nya sama, jadi tak perlu lagi ada dikotomi dan ada kecemburuan antara sesama pelaku industri,” tambahnya.



Kedua, terdapat kepastian hukum (rule of law) terkait dengan institusi penyedia ITSK dengan mengedepankan principle based. Dari sini terdapat kejelasan ruang lingkup seluruh penyelenggaraan ITSK, sanksi hukum hingga bentuk hukum.

Ketiga terdapat pengaturan yang jelas terkait dengan mekanisme penyediaan layanan ITSK. Selain itu, terdapat pengaturan terkait dengan aspek manajemen risiko dan tata Kelola ITSK yang lebih baik serta melindungi konsumen.
(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1264 seconds (0.1#10.140)