5 Modus Korupsi yang Kerap Terjadi di BUMN, Nomor 2 Bikin Negara Tekor Rp8,8 Triliun

Minggu, 18 Juni 2023 - 15:35 WIB
loading...
A A A
Namun, di sini yang dibahas adalah suap karena paling populer di publik dan nilainya pun tak tanggung-tanggung. Salah satu kasus suap terbesar yang menimpa BUMN terjadi di Garuda Indonesia terkait pengadaan pesawat.

Emirsyah Satar, dirut Garuda waktu itu, ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka karena terbukti menerima suap dengan total Rp46 miliar. Kasus suap Garuda juga melibatkan bekas anggota DPR yang diduga menerima uang Rp100 miliar. Akibat kasus korupsi di Garuda negara dirugikan Rp8,8 triliun.

3. Penggelapan
Penggelapan menjadi modus korupsi berikutnya yang paling terjadi di BUMN. Dalam catatan ICW sepanjang 2016 hingga 2021 ada 18 kasus korupsi di BUMN yang menggunakan modus penggelapan.

Salah satu penggelapan yang pernah mencuat di BUMN terjadi di PT Pelindo III. Ada tiga direksi BUMN pelabuhan itu yang menjadi tersangka dugaan penggelapan dana regas atas proyek liquefied natural gas (LNG).

4. Proyek fiktif
Modus proyek fiktif salah satu langganan aksi korupsi yang terjadi di BUMN. Berdasarkan catatan ICW, ada 16 kasus terjadi sepanjang 2016-2021 dengan modus ini. Salah satu yang terbesar terjadi di Waskita Karya yang ditaksir merugikan negara Rp2,5 triliun. Modus proyek fiktif juga terjadi di BUMN yang berkaitan dengan migas, listrik, hingga telekomunikasi.

5. Mark Up
Berdasarkan catatan ICW, modus mark up di BUMN terjadi sebanyak 12 kali. Kasus korupsi di BUMN dengan modus mark up menimpa Pelindo II di 2016. Modus itu terkait dengan pengadaan 10 unit mobile crane di PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) atau kerap disebut Pelindo II. Penyidik kepolisian menemukan ada dugaan mark up anggaran dan ketidaksesuaian antara perencanaan anggaran dengan kegiatan pengadaan yang telah dilakukan. Degara ditaksir telah merugi sebesar Rp45,5 miliar.



Kasus dengan modus mark up juga terjadi belum lama ini yang menimpa Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) Pelindo. Kerugian dana ditaksir mencapai Rp148 miliar. Korupsi tersebut menyangkut adanya fee makelar dan harga tanah yang di mark up oleh oknum dana pensiun perusahaan plat merah ini.

(uka)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1912 seconds (0.1#10.140)