KKP Hentikan Penambangan Pasir Laut Ilegal di Pulau Rupat

Rabu, 21 Juni 2023 - 12:16 WIB
loading...
KKP Hentikan Penambangan...
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan secara permanen kegiatan penambangan pasir laut ilegal di Pulau Rupat. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan ( KKP ) menghentikan secara permanen kegiatan penambangan pasir laut ilegal di Pulau Rupat. Sikap tegas tersebut merupakan wujud komitmen KKP dalam melindungi ekosistem pesisir Pulau Rupat.

"Pada intinya, kegiatan tambang di Pulau Rupat sudah resmi kami stop karena terbukti menimbulkan kerusakan ekosistem mangrove dan padang lamun," ungkap Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksda TNI Adin Nurawaluddin dalam keterangan resmi, Rabu (21/6/2023).

Baca Juga: Blakblakan soal Ekspor Pasir Laut, Menteri KKP: Saya Ini Panglima Ekologi

Langkah KKP tersebut juga merupakan respons terhadap aksi puluhan nelayan Suka Damai di Beting Aceh dan Pulau Babi, Rupat Utara yang menuntut penyelamatan Pulau Rupat dari ancaman tambang pasir laut. Sebelumnya, KKP telah menyegel kapal penambang pasir PT. LMU dan melakukan paksaan pemerintah dengan menghentikan kegiatan penambangan dan pengangkutan pasir laut di Pulau Babi, Beting Aceh dan Pulau Rupat karena diduga menyebabkan kerusakan ekosistem di sekitarnya pada akhir Februari 2022.

"Kami sudah bentuk tim ahli ekosistem pesisir dan laut untuk kasus yang ada di Rupat. Hasil analisa terhadap kerusakan yang terjadi di perairan Pulau Rupat, memang benar bahwa 25% kerusakan disebabkan faktor alam sedangkan 75% sisanya disebabkan faktor tindakan atau kelalaian manusia" papar Adin.

Atas kerusakan yang ditimbulkan, Adin secara tegas menyampaikan bahwa KKP secara permanen telah menghentikan kegiatan penambangan di wilayah tersebut. KKP juga telah menyampaikan permintaan evaluasi perizinan penambangan di perairan Pulau Rupat kepada Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM). Selain itu, PT. LMU dan perusahaan lain yang turut menyebabkan kerusakan juga dikenakan denda administratif sebagai pertanggung jawaban atas kerusakan yang ditimbulkan.

Lebih lanjut, dalam menanggapi kekhawatiran nelayan bahwa terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sendimentasi Laut akan memberikan ruang untuk menambang pasir laut dengan dalih sedimentasi, Adin menyatakan secara tegas bahwa hal ini tidak benar.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KKP Pertegas Komitmen...
KKP Pertegas Komitmen Perkuat Pengawasan pada Momentum Hari Internasional Anti IUU Fishing
KKP Tegaskan Tambang...
KKP Tegaskan Tambang di Pulau Kecil Dibolehkan Asal Penuhi Syarat Ketat
Viral Pulau Umang Dijual...
Viral Pulau Umang Dijual Rp65 Miliar di Medsos, KKP Buka Suara
KKP Pastikan Program...
KKP Pastikan Program MBG Bukan Pemicu Kenaikan Harga Ikan
Denda Rp6,5 M Bagi Pelanggar...
Denda Rp6,5 M Bagi Pelanggar Penambangan di Kawasan Hutan, Bahlil: Saya Tak Segan Mencabut
Sumber Daya Laut Belum...
Sumber Daya Laut Belum Digarap Maksimal, Menteri KKP Ajak Kadin Investasi
Dukung Giant Sea Wall,...
Dukung Giant Sea Wall, Kemendiktisaintek Akan Bentuk Satgas Khusus
KKP Gandeng Masyarakat...
KKP Gandeng Masyarakat Pesisir Lindungi Ekosistem Laut
Momen Haru Anak Korban...
Momen Haru Anak Korban Pesawat ATR Bacakan Puisi dan Doakan Jenazah Ayahnya
Rekomendasi
Jawaban untuk Kenyamanan...
Jawaban untuk Kenyamanan Menginap Melalui Pilihan Hotel-Hotel Favorit
Massa HMI MPO Datangi...
Massa HMI MPO Datangi Gedung DPR, Sampaikan Tuntutan Ini
Test Drive Leapmotor...
Test Drive Leapmotor B10 Jakarta–Bandung: Pintar, Nyaman, tapi Ada Catatannya
Berita Terkini
Aden Indonesia Sinergi...
Aden Indonesia Sinergi Perkuat Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Routa
Buru Puma Speedcat Ballet...
Buru Puma Speedcat Ballet di BRI Consumer Expo 2026, Dapat Gift Card Rp250 Ribu Plus Tambahan Bonus!
Airlangga Jadikan Catatan...
Airlangga Jadikan Catatan MSCI Sebagai Amunisi Tuntaskan Reformasi Pasar Modal
Navigasi Kompleksitas...
Navigasi Kompleksitas Bisnis 2026, Grab For Business Dorong Pelaku Usaha Scale Smarter dan Execute Faster
Kemenhut Bangun Perekonomian...
Kemenhut Bangun Perekonomian Kehutanan Inklusif, Berkelanjutan, dan Kompetitif
IHSG Berakhir Merayap...
IHSG Berakhir Merayap Naik ke 6.177 Diwarnai Lompatan 353 Saham
Infografis
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved