Banyak Apartemen di Jakarta Masih Bodong, PAD pun Amsyong
Jum'at, 23 Juni 2023 - 07:26 WIB
loading...
Banyak apartemen di Jakarta belum mengantongi sertifikat hak milik. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto mengungkapkan, saat ini masih banyak komplek apartemen di Jakarta yang belum mengantongi sertifikat hak milik (SHM). Kondisi itu berdampak pada lolosnya pendapatan asli daerah (PAD) karena pemerintah daerah tidak bisa menarik pajak hingga retribusi dari kehadiran sebuah apartemen.
Baca juga: Dari Kalangan Militer, Hadi Tjahjanto Didukung Jadi Cawapres
"Saat ini banyak apartemen yang belum disertifikat, kami sudah koordinasi dengan PJ gubernur untuk segera menyertifikasi. Karena sebelumnya memang, apabila ada dalam satu hamparan terdiri dari 8 tower, kemudian ada satu tower sudah jadi, tapi belum dikeluarkan sertifikat hak milik satuan rumah susun," ujar Hadi Tjahjanto dalam media gathering, Kamis malam (22/6/2023).
Sertifikat untuk unit apartemen tidak bisa dikeluarkan ketika proses pembangunannya belum rampung seluruhnya. Misal, dalam pertelaan (perincian) yang disusun, pengembang hendak membangun beberapa tower, namun ketika satu tower sudah rampung seluruhnya, para pengembang lantas memasarkan unit-unit apartemen tersebut.
Alhasil, SHM atas unit-unit apartemen itu tidak masuk dalam objek pajak karena sebetulnya unit tersebut belum didaftarkan ke pemerintah. Para pengembang baru bisa menyertifikat unit-unit apartemennya itu apabila pembangunan unit lainnya sudah rampung dikerjakan.
"Sekarang saya minta diubah aturannya, supaya satu tower jadi, keluar SHM milik satu rumah susun, supaya daerah Jakarta juga mendapatkan PAD segera, kalau tidak, ini tidak bayar ini," kata Hadi.
Lebih lanjut, Menteri Hadi menegaskan bahwa saat ini girik sudah tidak berlaku, terutama sebagai landasan izin mendirikan apartemen.
Baca juga: Dari Kalangan Militer, Hadi Tjahjanto Didukung Jadi Cawapres
"Saat ini banyak apartemen yang belum disertifikat, kami sudah koordinasi dengan PJ gubernur untuk segera menyertifikasi. Karena sebelumnya memang, apabila ada dalam satu hamparan terdiri dari 8 tower, kemudian ada satu tower sudah jadi, tapi belum dikeluarkan sertifikat hak milik satuan rumah susun," ujar Hadi Tjahjanto dalam media gathering, Kamis malam (22/6/2023).
Sertifikat untuk unit apartemen tidak bisa dikeluarkan ketika proses pembangunannya belum rampung seluruhnya. Misal, dalam pertelaan (perincian) yang disusun, pengembang hendak membangun beberapa tower, namun ketika satu tower sudah rampung seluruhnya, para pengembang lantas memasarkan unit-unit apartemen tersebut.
Alhasil, SHM atas unit-unit apartemen itu tidak masuk dalam objek pajak karena sebetulnya unit tersebut belum didaftarkan ke pemerintah. Para pengembang baru bisa menyertifikat unit-unit apartemennya itu apabila pembangunan unit lainnya sudah rampung dikerjakan.
"Sekarang saya minta diubah aturannya, supaya satu tower jadi, keluar SHM milik satu rumah susun, supaya daerah Jakarta juga mendapatkan PAD segera, kalau tidak, ini tidak bayar ini," kata Hadi.
Lebih lanjut, Menteri Hadi menegaskan bahwa saat ini girik sudah tidak berlaku, terutama sebagai landasan izin mendirikan apartemen.
Lihat Juga :