Izin Usaha Asuransi Kresna Life Dicabut, OJK: Tidak Mampu Menutup Defisit Keuangan

Jum'at, 23 Juni 2023 - 19:12 WIB
loading...
Izin Usaha Asuransi...
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) mengumumkan pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life. Pencabutan izin usaha dikarenakan Kresna Life tidak dapat memenuhi ketentuan minimum rasio solvabilitas (risk based capital) hingga batas akhir status pengawasan khusus.

“Kresna Life tidak mampu menutup defisit keuangan , yaitu selisih kewajiban dengan aset melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor,” kata Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers secara daring, Jumat (23/6/2023).



Ogi mengatakan, jika OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Kresna Life untuk memperbaiki kondisi keuangannya. Adapun, upaya terakhir Kresna Life melalui penambahan modal oleh pemegang saham pengendali dan penawaran konversi kewajiban pemegang polis menjadi pinjaman subordinasi atau subordinated loan (SOL) juga tidak dapat dilaksanakan.

“Kresna Life sampai dengan batas waktu yang diberikan tidak mampu menunjukkan komitmen penambahan modal dari pemegang saham melalui escrow account dan menyampaikan perjanjian konversi SOL yang diaktanotariilkan,” lanjut Ogi.

Dalam upaya melindungi kepentingan konsumen, pemegang polis, dan/atau tertanggung dan untuk melaksanakan kewenangan OJK, Ogi menyebut pihaknya telah menetapkan perintah tertulis yang memerintahkan PT Duta Makmur Sejahtera (PT DMS) selaku pengendali dan kepada pihak tertentu yaitu Michael Steven selaku pemegang saham, Kurniadi Sastrawinata selaku Direktur Utama, Antonius Indradi Sukiman selaku Direktur, serta Henry Wongso selaku Direktur untuk bersama-sama mengganti kerugian Kresna Life.

“Pelanggaran terhadap perintah tertulis memiliki dampak pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja mengabaikan atau tidak melaksanakan perintah tertulis yang dimaksud,” ujar Ogi.



Dengan dicabutnya izin usaha, Kresna Life wajib menghentikan kegiatan usahanya serta segera menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dengan agenda pembubaran badan hukum dan pembentukan tim likuidasi paling lambat 30 hari sejak pencabutan izin usaha Kresna Life.

Namun demikian, pemegang polis dapat menghubungi manajemen Kresna Life dalam rangka pelayanan konsumen sampai dengan dibentuknya tim likuidasi. Nantinya, tim likuidasi bertugas melakukan pemberesan harta dan penyelesaian kewajiban, termasuk kewajiban terhadap pemegang polis.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Cara Daftar Koperasi...
Cara Daftar Koperasi Merah Putih, Simak Panduan Lengkapnya
Dukung Swasembada Pangan,...
Dukung Swasembada Pangan, Pengolahan Gabah Modern Garapan Waskita Hasilkan Beras Berkualitas
Indonesia Bukan Lagi...
Indonesia Bukan Lagi Tempat Parkir Kereta Bekas, Begini Kata Bos KCI
Wisatawan Asing Mulai...
Wisatawan Asing Mulai Berkurang, Ekonomi AS Diprediksi Rugi Rp1.511 Triliun
Freeport Setor Rp7,73...
Freeport Setor Rp7,73 Triliun ke Pusat dan Daerah atas Keuntungan Bersih 2024
Industri Bahan Bangunan...
Industri Bahan Bangunan Menuju Konstruksi Hijau
ICP Maret 2025 Melorot,...
ICP Maret 2025 Melorot, Harga BBM Subsidi Berpeluang Turun?
Hampir 600.000 Produk...
Hampir 600.000 Produk Ilegal Diamankan, Nilainya Rp15 Miliar
BI Lapor Utang Luar...
BI Lapor Utang Luar Negeri Turun Jadi USD427,2 Miliar per Februari 2025
Rekomendasi
Pimpin Gerakan Tanam...
Pimpin Gerakan Tanam Sejuta Pohon di Hari Bumi, Menag: Tokoh Agama Beri Teladan Pelestarian Alam
Ibu dan Anak Tewas dalam...
Ibu dan Anak Tewas dalam Kebakaran Rumah di Jatiasih Bekasi
Pengacara Tunggu Perintah...
Pengacara Tunggu Perintah Jokowi Laporkan 4 Orang ke Polisi terkait Tudingan Ijazah Palsu
Berita Terkini
Rayakan Hari Bumi 2025,...
Rayakan Hari Bumi 2025, Alfamart Tanam 20.000 Mangrove di Pesisir Semarang
2 jam yang lalu
Raup Rp180 Juta per...
Raup Rp180 Juta per Bulan, Azlina Jadi Inspirasi Perempuan UMKM
2 jam yang lalu
Motori Transisi Energi,...
Motori Transisi Energi, PLN EPI Pamer Keunggulan di Ajang GHES
3 jam yang lalu
Sasar Kalangan Profesional,...
Sasar Kalangan Profesional, Edukasi Crypto Goes to Office
3 jam yang lalu
Seluruh Pekerja di Ekosistem...
Seluruh Pekerja di Ekosistem MBG Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
3 jam yang lalu
Trump Bakal Kenakan...
Trump Bakal Kenakan Tarif Impor Panel Surya 3.521% dari 4 Negara Asia Tenggara
3 jam yang lalu
Infografis
Batas Aman Makan Kue...
Batas Aman Makan Kue Lebaran Biar Berat Badan Tidak Naik
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved