Libur Iduladha Angkutan Barang Dibatasi, Cek Jadwalnya
Minggu, 25 Juni 2023 - 10:00 WIB
loading...
Libur Iduladha angkutan barang dibatasi. FOTO/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan dan Korlantas Polri telah menerbitkan Keputusan Bersama Nomor: KP-DRJD 4583 Tahun 2023 dan SKB/89/VI/2023 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Masa Libur Panjang Memperingati Hari Raya Idul Adha Tahun 2023. Pengoperasian angkutan barang bakal dibatasi melalui surat keputusan tersebut.
Hal itu untuk mengantisipasi kemungkinan lonjakan volume kendaraan dan menjaga kondisi lalulintas tetap kondusif saat cuti bersama ditambah libur nasional dalam rangka Hari Raya Iduladha Tahun 2023 yang jatuh pada 28-30 Juni 2023.
"Kami akan mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas pada ruas jalan tol dan non tol selama masa libur panjang memperingati Iduladha Tahun 2023. Pada 22 Juni 2023 juga telah dikeluarkan kesepakatan bersama antara Ditjen Hubdat dan Korlantas Polri untuk melakukan pembatasan operasional angkutan barang," ujar Direktur Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno dalam pernyataan resmi, Minggu (25/6/2023).
Baca Juga: Libur Iduladha Jadi 5 Hari, Ini Rinciannya
Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang dilakukan terhadap mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 (empat belas ribu) kilogram, mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan dan gandengan, maupun mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan seperti hasil galian meliputi tanah pasir dan/atau batu, hasil tambang, bahan bangunan.
Hal itu untuk mengantisipasi kemungkinan lonjakan volume kendaraan dan menjaga kondisi lalulintas tetap kondusif saat cuti bersama ditambah libur nasional dalam rangka Hari Raya Iduladha Tahun 2023 yang jatuh pada 28-30 Juni 2023.
"Kami akan mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas pada ruas jalan tol dan non tol selama masa libur panjang memperingati Iduladha Tahun 2023. Pada 22 Juni 2023 juga telah dikeluarkan kesepakatan bersama antara Ditjen Hubdat dan Korlantas Polri untuk melakukan pembatasan operasional angkutan barang," ujar Direktur Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno dalam pernyataan resmi, Minggu (25/6/2023).
Baca Juga: Libur Iduladha Jadi 5 Hari, Ini Rinciannya
Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang dilakukan terhadap mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 (empat belas ribu) kilogram, mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan dan gandengan, maupun mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan seperti hasil galian meliputi tanah pasir dan/atau batu, hasil tambang, bahan bangunan.
Lihat Juga :