Gelar RUPST, Media Nusantara Citra Tebar Dividen Rp5 per Saham
loading...
A
A
A
JAKARTA - PT Media Nusantara Citra Tbk ( MNCN ) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan ( RUPST ) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) di Gedung iNews, Selasa (27/6/2023). Perseroan mengantongi izin pemegang saham untuk melakukan pembagian dividen kepada para pemegang saham sebesar Rp5 per saham.
"Ini adalah salah satu yang harus kita cermati, karena dalam kondisi yang seperti ini kita bisa membagikan dividen Rp5 per saham kepada pemegang saham," ujar Direktur Perseroan MNCN Ruby Panjaitan.
Selain dialokasikan untuk pembagian dividen, Rp1 miliar dari laba bersih perseroan dibukukan sebagai dana cadangan guna memenuhi ketentuan anggaran dasar perseroan dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang perseroan terbatas.
Selanjutnya, sisa keuntungan perseroan akan dibukukan sebagai laba ditahan untuk pendanaan yang dibutuhkan dalam rencana strategis Perseroan dalam memperkuat permodalan dan pengembangan usaha perseroan, terutama pengembangan dalam industri digital.
RUPST juga memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan, dengan persetujuan Dewan Komisaris, untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik Independen Perseroan untuk mengaudit pembukuan Perusahaan sampai dengan 31 Desember 2023. Selain itu, memberikan wewenang dan kuasa penuh kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan honorarium serta persyaratan lainnya sehubungan dengan penunjukan dan pengangkatan Akuntan Publik Independen tersebut.
Terakhir, RUPSLB telah memberikan persetujuan perubahan pasal 20 ayat 6 Anggaran Dasar Perseroan tentang pengumuman neraca dan laporan laba rugi Perseroan untuk memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 14 /POJK.04/2022 tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik.
"Ini adalah salah satu yang harus kita cermati, karena dalam kondisi yang seperti ini kita bisa membagikan dividen Rp5 per saham kepada pemegang saham," ujar Direktur Perseroan MNCN Ruby Panjaitan.
Selain dialokasikan untuk pembagian dividen, Rp1 miliar dari laba bersih perseroan dibukukan sebagai dana cadangan guna memenuhi ketentuan anggaran dasar perseroan dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang perseroan terbatas.
Selanjutnya, sisa keuntungan perseroan akan dibukukan sebagai laba ditahan untuk pendanaan yang dibutuhkan dalam rencana strategis Perseroan dalam memperkuat permodalan dan pengembangan usaha perseroan, terutama pengembangan dalam industri digital.
RUPST juga memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan, dengan persetujuan Dewan Komisaris, untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik Independen Perseroan untuk mengaudit pembukuan Perusahaan sampai dengan 31 Desember 2023. Selain itu, memberikan wewenang dan kuasa penuh kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan honorarium serta persyaratan lainnya sehubungan dengan penunjukan dan pengangkatan Akuntan Publik Independen tersebut.
Terakhir, RUPSLB telah memberikan persetujuan perubahan pasal 20 ayat 6 Anggaran Dasar Perseroan tentang pengumuman neraca dan laporan laba rugi Perseroan untuk memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 14 /POJK.04/2022 tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik.
(nng)