Hingga Juni, OJK Kenakan Sanksi bagi 24 Pihak di Pasar Modal
Selasa, 04 Juli 2023 - 13:13 WIB
loading...
A
A
A
Kemudian, PT KAM memasarkan dan menjual KPD melalui freelance marketing PT Kresna Sekuritas (PT KS), dengan memberikan janji imbal hasil pasti kepada nasabah.
Sementara itu, pihak-pihak yang menyebabkan PT KAM melakukan pelanggaran, yakni Yohannes Yobel H selaku Direktur Utama PT KAM, Deddy Haryanto selaku ex branch manager PT KS, Sandjaja Oejana Hartawan selaku freelance marketing PT KS dan PT Kresna Sekuritas dikenakan sanksi administratif berupa denda.
Kemudian, Michael Steven selaku pemegang saham pengendali dan ketua Komite Investasi PT KAM dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp5,7 miliar. "Juga perintah tertulis berupa larangan menjadi pemegang saham, pengurus atau pegawai di lembaga jasa keuangan bidang pasar modal selama lima tahun," ujar Inarno.
Baca Juga: TV Rusia: Bos Tentara Bayaran Wagner Keluar Jalur karena Uang Besar
OJK juga mengenakan sanksi pada PT Millenium Capital Management (MCM) berupa denda sebesar Rp1,48 miliar dan perintah tertulis kepada PT MCM untuk membubarkan reksa dana Millenium Balance Fund. Sanksi tersebut dikenakan atas pelanggaran PT MCM antara lain karena PT MCM melakukan transaksi jual dan beli efek dengan harga jual atau beli di luar rentang harga PT Bursa Efek Indonesia atau tidak berdasarkan kondisi terbaik.
Sementara itu, pihak-pihak yang menyebabkan PT KAM melakukan pelanggaran, yakni Yohannes Yobel H selaku Direktur Utama PT KAM, Deddy Haryanto selaku ex branch manager PT KS, Sandjaja Oejana Hartawan selaku freelance marketing PT KS dan PT Kresna Sekuritas dikenakan sanksi administratif berupa denda.
Kemudian, Michael Steven selaku pemegang saham pengendali dan ketua Komite Investasi PT KAM dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp5,7 miliar. "Juga perintah tertulis berupa larangan menjadi pemegang saham, pengurus atau pegawai di lembaga jasa keuangan bidang pasar modal selama lima tahun," ujar Inarno.
Baca Juga: TV Rusia: Bos Tentara Bayaran Wagner Keluar Jalur karena Uang Besar
OJK juga mengenakan sanksi pada PT Millenium Capital Management (MCM) berupa denda sebesar Rp1,48 miliar dan perintah tertulis kepada PT MCM untuk membubarkan reksa dana Millenium Balance Fund. Sanksi tersebut dikenakan atas pelanggaran PT MCM antara lain karena PT MCM melakukan transaksi jual dan beli efek dengan harga jual atau beli di luar rentang harga PT Bursa Efek Indonesia atau tidak berdasarkan kondisi terbaik.
Lihat Juga :