Hingga Juni, OJK Kenakan Sanksi bagi 24 Pihak di Pasar Modal
Selasa, 04 Juli 2023 - 13:13 WIB
loading...
OJK mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di pasar modal kepada 24 pihak. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Hingga Juni 2023, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di pasar modal kepada 24 pihak. Sanksi tersebut terdiri dari sanksi administratif berupa denda sebesar Rp11,03 miliar, 1 pencabutan izin, 4 perintah tertulis, dan 13 peringatan tertulis.
"Serta mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp10,82 miliar kepada 122 pelaku jasa keuangan di pasar modal," jelas Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi dalam konferensi pers, Selasa (4/7/2023).
OJK juga mengenakan sanksi pada PT Kresna Asset Management (PT KAM) dengan rincian, sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1,8 miliar dan perintah tertulis untuk melakukan pengakhiran produk Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) PT KAM. Pertimbangannya, karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam jangka waktu tiga bulan sejak perintah tertulis ditetapkan.
Baca Juga: OJK Ungkap Tantangan Pasar Modal di Tengah Ketidakpastian Global
Menurut Inarno, sanksi tersebut dikenakan karena PT KAM tidak mengungkapkan secara tertulis kepada nasabah terkait adanya benturan kepentingan atas penempatan portofolio KPD kepada saham PT Kresna Graha Investama Tbk (KREN) dan PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk (ASMI) sebelum transaksi saham tersebut dilakukan.
"Serta mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp10,82 miliar kepada 122 pelaku jasa keuangan di pasar modal," jelas Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi dalam konferensi pers, Selasa (4/7/2023).
OJK juga mengenakan sanksi pada PT Kresna Asset Management (PT KAM) dengan rincian, sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1,8 miliar dan perintah tertulis untuk melakukan pengakhiran produk Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) PT KAM. Pertimbangannya, karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam jangka waktu tiga bulan sejak perintah tertulis ditetapkan.
Baca Juga: OJK Ungkap Tantangan Pasar Modal di Tengah Ketidakpastian Global
Menurut Inarno, sanksi tersebut dikenakan karena PT KAM tidak mengungkapkan secara tertulis kepada nasabah terkait adanya benturan kepentingan atas penempatan portofolio KPD kepada saham PT Kresna Graha Investama Tbk (KREN) dan PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk (ASMI) sebelum transaksi saham tersebut dilakukan.
Lihat Juga :