Divestasi Vale Bakal Diputuskan Bulan Ini, Jokowi: Dahulukan Kepentingan Nasional

Selasa, 04 Juli 2023 - 16:09 WIB
loading...
Divestasi Vale Bakal...
Presiden Jokowi akan memutuskan nasib divestasi Vale Indonesia bulan ini. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) akan mengambil keputusan terkait divestasi saham PT Vale Indonesia Tbk (INCO) bulan ini. Ia menegaskan bahwa kepentingan nasional harus didahulukan.

"Insya Allah, bulan ini akan kita putuskan. Intinya kepentingan nasional harus didahulukan," kata Jokowi di Bandar Udara Halim Perdana Kusuma, dikutip, Selasa (3/7/2023).

Jokowi mengatakan meskipun mendahulukan kepentingan nasional, namun pemerintah juga akan melindungi kepentingan para investor. Presiden menekankan bahwa kebijakan ini harus ditujukan demi industrialisasi dan hilirisasi nasional.



Pernyataan Jokowi tersebut sejalan dengan permintaan Komisi VII DPR, yang meminta kepada pemerintah untuk mengakuisisi Vale Indonesia demi kepentingan nasional. DPR juga meminta agar keuangan Vale Indonesia bisa terkonsolidasi di Indonesia bukan terkonsolidasi di luar negeri.

Dalam Raker dengan Menteri ESDM awal bulan lalu, Komisi VII secara khusus membahas divestasi Vale Indonesia dan masuk ke dalam kesimpulan rapat. Kesimpulan pertama adalah Komisi VII mendesak Kementerian ESDM dalam proses divestasi saham PT Vale Indonesia, Tbk agar mendukung Mind.id untuk menjadi saham pengendali guna mendapatkan hal pengendali operasional dan financial consolidation sebagai bentuk penguasaan negara melalui BUMN.

"Komisi VII DPR-RI mendesak Menteri ESDM untuk mendukung MIND.ID agar sumber daya cadangan serta aset kekayaan Vale Indonesia tercatat dalam buku kekayaan negara," ujar Wakil Ketua Komisi VII DPR Maman Abdurrahman saat membaca kesimpulan.

Sementara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memberikan tenggat waktu hingga Desember 2024 kepada Vale Indonesia untuk mengajukan penawaran divestasi saham. Hal ini mengacu pada Undang-Undang (UU) No. 3/2020 tentang Perubahan atas UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Berdasarkan regulasi tersebut, perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dilakukan selambat-lambatnya satu tahun sebelum berakhirnya masa berlaku izin Kontrak Karya (KK). Untuk mendapatkan IUPK, Vale Indonesia harus melakukan divestasi saham sebanyak 51% seperti yang diamanatkan UU Minerba.



Namun, Menteri Investasi dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyatakan hingga akhir pekan lalu, Vale Indonesia belum sama sekali mengajukan penawaran jumlah harga saham yang bakal didivestasikan kepada pemerintah Indonesia. Meski begitu, lanjut Bahlil, pemerintah melalui Kementerian BUMN kini tengah melangkah dalam menghitung nilai divestasi perusahaan tambang nikel terintegrasi tersebut.

"Yang saya tahu, penawaran harga saham divestasi belum, sekarang yang bahas Menteri BUMN. Tapi saya jadi salah satu tim untuk perpanjangan kontrak Vale," kata Bahlil di kantornya, Jumat (30/6) lalu.

Tiga Gubernur yang memimpin wilayah tambang Vale Indonesia, sebelumnya juga menyatakan penolakan terhadap perpanjangan izin apabila perusahaan ini masih dikuasai oleh investor asing. Tiga gubernur tersebut adalah Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi, dan Gubernur Sulawesi Tengah, Rusdy Mastura.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1665 seconds (0.1#10.140)