Bappebti Rilis Surat Rekomendasi Perdagangan Emas Fisik Secara Digital
Rabu, 05 Juli 2023 - 14:19 WIB
loading...
Aplikasi perdagangan fisik emas secara digital sudah direkomendasikan Bappebti. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Hadir sebagai dobrakan baru bagi system perdagangan emas dunia, aplikasi MetalGO dan fitur Pospay Gold siap melayani masyarakat yang ingin melakukan transaksi fisik emas secara digital di dalam bursa. Transaksi yang dilakukan pada aplikasi MetalGO dan fitur Pospay Gold bukan emas digital, melainkan transaksi fisik emas secara Digital di dalam bursa JFXGOLD X yang merupakan pertama di Indonesia.
Baca juga: Harga Emas Antam Hari Ini Bergerak Kalem, 1 Gram Rp1.054.000
"Pospay Gold akan menjadi sebuah layanan yang semakin memperkuat Super App pospay, dan merupakan trobosan baru bagi PT Pos Indonesia ," kata Dodo Abudhia, Kepala Pengembangan Bisnis Syariah PT Pos Indonesia, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (5/7/2023).
Transaksi fisik emas secara digital dalam bursa JFXGOLD X pada aplikasi MetalGO dan fitur Pospay Gold diawasi langsung oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sebagai lembaga regulasi, Jakarta Futures Exchange sebagai lembaga bursa, Kliring Berjangka Indonesia sebagai lembaga kliring fisik komoditi, Kinesis Monetary Indonesia dan PT Pos Indonesia sebagai pengelola tempat penyimpanan fisik emas, serta Abi Komoditi Berjangka sebagai perantara perdagangan.
"Sebagai lembaga regulasi, Bappebti Kementerian Perdagangan telah memberikan surat rekomendasi kepada PT ABI Komoditi Berjangka (ABI KB) pada Rabu 21 Juni 2022, perihal Persetujuan Pembangunan Sistem Perantara Perdagangan Pasar Fisik Emas Digital pada aplikasi MetalGO dan fitur Pospay Gold," tulis Bappebti.
Baca juga: Harga Emas Antam Hari Ini Bergerak Kalem, 1 Gram Rp1.054.000
"Pospay Gold akan menjadi sebuah layanan yang semakin memperkuat Super App pospay, dan merupakan trobosan baru bagi PT Pos Indonesia ," kata Dodo Abudhia, Kepala Pengembangan Bisnis Syariah PT Pos Indonesia, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (5/7/2023).
Transaksi fisik emas secara digital dalam bursa JFXGOLD X pada aplikasi MetalGO dan fitur Pospay Gold diawasi langsung oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sebagai lembaga regulasi, Jakarta Futures Exchange sebagai lembaga bursa, Kliring Berjangka Indonesia sebagai lembaga kliring fisik komoditi, Kinesis Monetary Indonesia dan PT Pos Indonesia sebagai pengelola tempat penyimpanan fisik emas, serta Abi Komoditi Berjangka sebagai perantara perdagangan.
"Sebagai lembaga regulasi, Bappebti Kementerian Perdagangan telah memberikan surat rekomendasi kepada PT ABI Komoditi Berjangka (ABI KB) pada Rabu 21 Juni 2022, perihal Persetujuan Pembangunan Sistem Perantara Perdagangan Pasar Fisik Emas Digital pada aplikasi MetalGO dan fitur Pospay Gold," tulis Bappebti.
Lihat Juga :