Bappebti Rilis Surat Rekomendasi Perdagangan Emas Fisik Secara Digital

Rabu, 05 Juli 2023 - 14:19 WIB
loading...
Bappebti Rilis Surat...
Aplikasi perdagangan fisik emas secara digital sudah direkomendasikan Bappebti. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Hadir sebagai dobrakan baru bagi system perdagangan emas dunia, aplikasi MetalGO dan fitur Pospay Gold siap melayani masyarakat yang ingin melakukan transaksi fisik emas secara digital di dalam bursa. Transaksi yang dilakukan pada aplikasi MetalGO dan fitur Pospay Gold bukan emas digital, melainkan transaksi fisik emas secara Digital di dalam bursa JFXGOLD X yang merupakan pertama di Indonesia.



"Pospay Gold akan menjadi sebuah layanan yang semakin memperkuat Super App pospay, dan merupakan trobosan baru bagi PT Pos Indonesia ," kata Dodo Abudhia, Kepala Pengembangan Bisnis Syariah PT Pos Indonesia, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (5/7/2023).

Transaksi fisik emas secara digital dalam bursa JFXGOLD X pada aplikasi MetalGO dan fitur Pospay Gold diawasi langsung oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sebagai lembaga regulasi, Jakarta Futures Exchange sebagai lembaga bursa, Kliring Berjangka Indonesia sebagai lembaga kliring fisik komoditi, Kinesis Monetary Indonesia dan PT Pos Indonesia sebagai pengelola tempat penyimpanan fisik emas, serta Abi Komoditi Berjangka sebagai perantara perdagangan.

"Sebagai lembaga regulasi, Bappebti Kementerian Perdagangan telah memberikan surat rekomendasi kepada PT ABI Komoditi Berjangka (ABI KB) pada Rabu 21 Juni 2022, perihal Persetujuan Pembangunan Sistem Perantara Perdagangan Pasar Fisik Emas Digital pada aplikasi MetalGO dan fitur Pospay Gold," tulis Bappebti.

Pada aplikasi MetalGO dan fitur Pospay Gold fisik emas dan dana tunai disimpan dan dipisahkan sesuai kepemilikan.



Fisik emas yang ditransaksikan pada aplikasi MetalGO dan fitur Pospay Gold ber-satandar London Bullion Market Association (LBMA) dengan tingkat kemurnian 999.9 dan ber-asuransi, menggunakan harga pasar international, dapat ditransaksikan mulai dari 0,01 gram atau kurang dari Rp10.000, penarikan fisik emas dapat dilakukan dengan kelipatan minimal 5 gram dan diambil di PT Pos Indonesia terdekat yang dipilih.

(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1715 seconds (0.1#10.140)