KKP Segel Proyek Reklamasi Ilegal di Kepulauan Riau

Senin, 10 Juli 2023 - 10:33 WIB
loading...
A A A
"Terkait pelanggaran reklamasi dan ruang laut badan jalan yang sudah eksisting, akan dikenakan sanksi administratif mengacu pada PP 21 tahun 2021, Permen KP 28 tahun 2021, dan Permen KP 31 tahun 2021 yang mengatur sanksi Administratif," ungkap Adin.



Adin menuturkan bahwa usai penyegelan, KKP akan melakukan pemeriksaan terhadap penanggung jawab PT DIA untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

(uka)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1401 seconds (0.1#10.140)