Wacana Pelarangan Total Iklan Rokok Mencuat, Produsen Was-was
Selasa, 11 Juli 2023 - 13:46 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: Industri Kreatif Tertekan Akibat Wacana Larangan Total Iklan Rokok
Belum lagi, ketatnya regulasi terhadap rokok ini bukan hanya dari sisi non-cukai, seperti pembatasan iklan rokok saja, tetapi juga dari sisi aturan cukai. Sehingga, kata Benny, industri tembakau sudah dijepit oleh dua sisi regulasi yang sangat kuat.
”Akibatnya produksi industri tembakau secara keseluruhan mengalami penurunan yang drastis dari 355,8 miliar batang pada tahun 2019 menjadi 330,7 miliar batang pada tahun 2022 atau rata-rata turun 2,42% per tahun selama kurun waktu tersebut. Bahkan industri yang bernaung di bawah GAPRINDO mengalami penurunan produksi yang lebih drastis lagi,” terangnya.
Sebelumnya, dalam audiensi dengan Panitia Kerja (Panja) DPR terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan, pihak GAPRINDO dan GAPPRI meminta adanya kebijakan transparan dan partisipatif supaya industri yang telah menyerap jutaan tenaga kerja serta berkontribusi signifikan terhadap keuangan negara ini tidak semakin terjepit.
“Kami menyampaikan langsung kepada Bapak Ketua Panja untuk berkenan mempertimbangkan sejumlah masukan industri terhadap pasal tembakau yang dinilai tidak memiliki landasan hukum yang kuat dan rawan konflik kepentingan. Hingga saat ini, belum ada alternatif industri yang dapat menyerap tenaga kerja sebesar ini,” ucap Benny.
Belum lagi, ketatnya regulasi terhadap rokok ini bukan hanya dari sisi non-cukai, seperti pembatasan iklan rokok saja, tetapi juga dari sisi aturan cukai. Sehingga, kata Benny, industri tembakau sudah dijepit oleh dua sisi regulasi yang sangat kuat.
”Akibatnya produksi industri tembakau secara keseluruhan mengalami penurunan yang drastis dari 355,8 miliar batang pada tahun 2019 menjadi 330,7 miliar batang pada tahun 2022 atau rata-rata turun 2,42% per tahun selama kurun waktu tersebut. Bahkan industri yang bernaung di bawah GAPRINDO mengalami penurunan produksi yang lebih drastis lagi,” terangnya.
Sebelumnya, dalam audiensi dengan Panitia Kerja (Panja) DPR terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan, pihak GAPRINDO dan GAPPRI meminta adanya kebijakan transparan dan partisipatif supaya industri yang telah menyerap jutaan tenaga kerja serta berkontribusi signifikan terhadap keuangan negara ini tidak semakin terjepit.
“Kami menyampaikan langsung kepada Bapak Ketua Panja untuk berkenan mempertimbangkan sejumlah masukan industri terhadap pasal tembakau yang dinilai tidak memiliki landasan hukum yang kuat dan rawan konflik kepentingan. Hingga saat ini, belum ada alternatif industri yang dapat menyerap tenaga kerja sebesar ini,” ucap Benny.
Lihat Juga :