UMP Jawa Barat pada 2017 Ditetapkan Rp1,4 Juta

Selasa, 01 November 2016 - 21:40 WIB
UMP Jawa Barat pada 2017 Ditetapkan Rp1,4 Juta
UMP Jawa Barat pada 2017 Ditetapkan Rp1,4 Juta
A A A
BANDUNG - Gubernur Provinsi Jawa Barat (Jabar) Ahmad Heryawan (Aher) menetapkan upah minimum provinsi (UMP) pada 2017 sebesar Rp1.420.624,29. Hal tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.1070-Bangsos/2016, tertanggal 1 November 2016.

Dalam penetapan UMP, ada empat hal yang diperhatikan pemerintah sebelum mengeluarkan keputusan, yaitu Surat Edaran Menteri Dalam Negeri, Surat Menteri Ketenagakerjaan, Berita Acara Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat, dan rekomendasi Dewan Pengupahan.

(Baca: Resmi, UMP DKI Jakarta 2017 Rp3,3 Juta)

"Memutuskan, kesatu, besaran upah minimum provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2017 sebesar Rp1.420.624,29 (satu juta empat ratus dua puluh ribu enam ratus dua puluh empat rupiah dua puluh sembilan sen)," demikian isi keputusan Aher, Senin (1/11/2016).

Kedua, dengan ditetapkannya UMP Jawa Barat, maka upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2017 di Jawa Barat harus lebih besar dari UMP Jawa Barat. "Keputusan ini berlaku mulai tanggal 1 Januari 2017," imbuh Aher.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Jawa Barat Ferry Sofwan mengatakan sebelum UMP ditetapkan, Aher sudah membahasnya bersama perwakilan buruh beberapa waktu lalu. Besaran UMP pun ditetapkan meski masih ada sejumlah pihak yang menolak.

Menurutnya, kenaikan UMP itu sudah berdasarkan berbagai pertimbangan. UMP 2017 pun naik 3,07% dibanding tahun ini ditambah dengan laju pertumbuhan ekonomi sebesar 5,18% atau totalnya 8,25%.

Setelah UMP ditetapkan, dia berharap masing-masing pemerintah daerah segera mengirimkan rekomendasi UMK-nya kepada Gubernur Jawa Barat. Sebab Aher akan menetapkan UMK 2017 pada 21 November 2016.

"Kita berharap kabupaten/kota segera mengirimkan agar bisa ditetapkan tepat waktu, jangan sampai mepet ke akhir penetapan UMK," ucap Ferry.

Dia mengingatkan, besaran UMK harus lebih besar dari UMP yang sudah ditetapkan oleh Gubernur. Sebab UMP itu merupakan acuan minimal dalam penetapan UMK.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6486 seconds (0.1#10.140)