Sri Mulyani Tegaskan Kemenkeu Komit Selesaikan Temuan BPK
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperoleh predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) . Predikat itu menunjukkan pengelolaan keuangan di Kemenkeu berjalan sesuai amanat UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan PP No. 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah.
Dengan mempertimbangkan kesesuaian standar akuntansi pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan dalam penyajian laporan keuangan, kepatuhan terhadap peraturan perundangan-undangan dan efektifitas sistem pengendalian internal, BPK memberikan opini atas beberapa laporan terkait Kemenkeu, seperti keuangan (LK) Bagian Anggaran (BA) dan laporan Bendahara Umum Negara (BUN). ( Baca juga: Rekening Pribadi Dipakai Kelola APBN, BPK Akan Panggil Sri Mulyani dan Prabowo )
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, laporan keuangan ini dijadikan sebagai semangat Kemenkeu untuk terus melakukan perbaikan atas pengelolaan keuangan negara.
“Kementerian Keuangan akan terus bekerja keras untuk menjamin terlaksananya praktik tata kelola yang baik. Kementerian Keuangan juga berkomitmen untuk menyelesaikan setiap temuan dan rekomendasi BPK, serta berupaya untuk terus meningkatkan kualitas LK BA 015 dan LKBUN,” kata Menkeu dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Selasa (28/7/2020).
Dalam kesempatan tersebut, Menkeu juga menyampaikan dukungan pemeriksaan yang akan dilaksanakan oleh BPK. Kemenkeu akan selalu menyediakan data dan informasi yang dibutuhkan guna mencapai kesamaan tujuan, yaitu mewujudkan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara yang akuntabel dan transparan.
“Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada BPK atas hubungan kerja yang baik selama proses pemeriksaan LK BA 015 dan LKBUN Tahun 2019," tandasnya.
Dengan mempertimbangkan kesesuaian standar akuntansi pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan dalam penyajian laporan keuangan, kepatuhan terhadap peraturan perundangan-undangan dan efektifitas sistem pengendalian internal, BPK memberikan opini atas beberapa laporan terkait Kemenkeu, seperti keuangan (LK) Bagian Anggaran (BA) dan laporan Bendahara Umum Negara (BUN). ( Baca juga: Rekening Pribadi Dipakai Kelola APBN, BPK Akan Panggil Sri Mulyani dan Prabowo )
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, laporan keuangan ini dijadikan sebagai semangat Kemenkeu untuk terus melakukan perbaikan atas pengelolaan keuangan negara.
“Kementerian Keuangan akan terus bekerja keras untuk menjamin terlaksananya praktik tata kelola yang baik. Kementerian Keuangan juga berkomitmen untuk menyelesaikan setiap temuan dan rekomendasi BPK, serta berupaya untuk terus meningkatkan kualitas LK BA 015 dan LKBUN,” kata Menkeu dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Selasa (28/7/2020).
Dalam kesempatan tersebut, Menkeu juga menyampaikan dukungan pemeriksaan yang akan dilaksanakan oleh BPK. Kemenkeu akan selalu menyediakan data dan informasi yang dibutuhkan guna mencapai kesamaan tujuan, yaitu mewujudkan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara yang akuntabel dan transparan.
“Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada BPK atas hubungan kerja yang baik selama proses pemeriksaan LK BA 015 dan LKBUN Tahun 2019," tandasnya.
(uka)