Kewenangan Pemda Naikkan HET LPG Bersubsidi Bisa Munculkan Persoalan

Selasa, 18 Juli 2023 - 08:18 WIB
loading...
Kewenangan Pemda Naikkan...
Kewenangan pemda menaikkan HET LPG bersubsidi dinilai bisa menimbulkan persoalan kenaikan harga secara nyata di masyarakat. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Kewenangan pemerintah daerah (pemda) untuk menaikkan harga eceran tertinggi (HET) LPG bersubsidi di daerah dinilai bisa menimbulkan persoalan di kemudian hari. Di sisi lain, kebijakan itu ditengarai tidak berdampak terhadap berkurangnya beban subsidi pada APBN.

Adapun kewenangan pemda mengatur HET LPG bersubsidi diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas. Pasal 24 ayat (4) Permen tersebut menyatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) bersama Pemerintah Kabupaten/Kota (Pemkab/Pemkot) berhak menetapkan harga eceran tertinggi LPG tertentu untuk pengguna LPG tertentu pada titik serah di sub penyalur LPG tertentu.

"Harusnya kenaikan HET LPG oleh pemda berdasarkan persetujuan resmi DPRD dan atas pertimbangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Pertamina," ungkap Direktur Eksekutif Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria di Jakarta, Selasa (18/7/2023).

Baca Juga: Pertamina Patra Niaga Perluas Implementasi Pencatatan Digitalisasi LPG Subsidi

Sofyano mengatakan, kewenangan tersebut menjadi penyebab naiknya harga eceran nyata di masyarakat sebagaimana dinyatakan oleh Dirjen Migas belum lama ini. Seharusnya, kata dia, HET LPG tidak diputuskan sepihak oleh pemda karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak.

Kenaikan HET LPG bersubsidi, tegas dia, harus melalui pertimbangan yang sangat matang. Dalam hal ini menurutnya pemda harus memiliki kepekaan sosial ekonomi dan memahami benar dampak kenaikan HET LPG bersubsidi terhadap masyarakat kecil di daerahnya. "Ini Pertamina bahkan tidak pernah diminta pendapat dan pertimbangannya dalam menaikkan HET tersebut," kata Sofyano.

Sofyano pun mengingatkan ketentuan Pasal 17 ayat (1) butir C Peraturan Bersama Mendagri dan Menteri ESDM nomor 17 Tahun 2011 dan Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pembinaan Pengawasan Pendistribusian Tertutup LPG Tertentu di Daerah, di mana Pemda hanya berwenang menentukan HET LPG subsidi untuk jarak di atas 60 km dari SPBE/filling stasion yang ada di daerah.

Baca Juga: Anggota Parlemen Ukraina Sebut Ledakan Jembatan Crimea Sukses Besar

Berdasarkan aturan itu, kata dia, untuk HET LPG bersubsidi di bawah jarak 60 km, harusnya tetap berlaku HET nasional yang ditetapkan menteri ESDM. Karena itu, Menteri ESDM bisa membatalkan HET LPG yang ditetapkan pemda yang tidak sesuai dengan Peraturan Bersama Mendagri Menteri ESDM tersebut.

Lebih jauh, dia menilai sebaiknya pemerintah mencabut kewenangan yang diberikan kepada pemda tentang kewenangan menaikkan HET LPG sebelum hal ini menjadi persoalan besar di masyarakat. HET LPG bersubsidi, tegas dia, sebaiknya hanya berlaku tunggal, yakni yang berlaku secara nasional.

"Sebenarnya agen dan pangkalan kan ada dalam jangkauan pemerintah atau Pertamina juga, sama seperti SPBU. Jadi seharusnya tidak perlu ada HET pemda, tetapi HET tunggal secara nasional saja seperti harga BBM," tandasnya.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Harga BBM dan LPG Subsidi...
Harga BBM dan LPG Subsidi Tak Naik Seperti Pertamax, Bahlil: Itu Perintah Presiden
5,8 Juta Tabung LPG...
5,8 Juta Tabung LPG 3 Kg Perkuat Pasokan selama Libur Panjang Kenaikan Isa Almasih
Lapor Prabowo, Bahlil...
Lapor Prabowo, Bahlil Pastikan Stok BBM hingga LPG Aman
Harga Energi Global...
Harga Energi Global Melonjak Tajam, BBM LPG dan LNG Alami Tren Kenaikan
Belanja Pegawai Pemda...
Belanja Pegawai Pemda Maksimal 30% dari APBD, Bakal Ada Pengurangan PPPK?
AS Untung Besar dari...
AS Untung Besar dari Krisis Selat Hormuz, Ekspor LPG Tembus Rekor 3,3 Juta Barel per Hari
Mengapa Menaikkan HET...
Mengapa Menaikkan HET Minyakita Bukan Solusi
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
Kolaborasi Bulog Cirebon...
Kolaborasi Bulog Cirebon dan Pemda Jaga Inflasi di Tengah Ketidakpastian Global
Rekomendasi
Superkomputer Prediksi...
Superkomputer Prediksi 4 Pesepak Bola yang Bersinar di Piala Dunia 2026
Konser Reuni BTS di...
Konser Reuni BTS di Busan Molor 75 Menit, HYBE Minta Maaf dan Jelaskan Penyebabnya
Kemenag Dukung MUI Desak...
Kemenag Dukung MUI Desak Aturan Tegas Jerat Pelaku LGBT
Berita Terkini
Bocoran Isi Kesepakatan...
Bocoran Isi Kesepakatan AS-Iran: Barter Minyak, Aset Triliunan, hingga Senjata Nuklir
Pendaftaran Program...
Pendaftaran Program Magang ke Jepang Dibuka Kemnaker, Begini Caranya
Perkuat Rupiah, BI dan...
Perkuat Rupiah, BI dan Bank Sentral China Perdalam Penguatan Transaksi Tanpa Dolar AS
Anomali Tiket Pesawat:...
Anomali Tiket Pesawat: Penerbangan Domestik Dipungut PPN, ke Luar Negeri Bebas Pajak
Menakar Efek Domino...
Menakar Efek Domino Pertamax Rp16.250: Waspada Ancaman Inflasi
Asprindo Dorong Skema...
Asprindo Dorong Skema Hybrid Pengelolaan Blok Andaman
Infografis
3 Keutamaan Surat Al...
3 Keutamaan Surat Al Mulk, Bisa Jadi Syafaat Kelak di Hari Kiamat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved