Pengumuman! Potong Hewan Kurban Harus Izin Pemda
Selasa, 28 Juli 2020 - 12:25 WIB
loading...
A
A
A
"Begitu juga dengan penjualan supaya lapor ke dinas supaya 10 hari sebelum hari H itu tim kita sudah bergerak memeriksa hewannya supaya layak atau tidak dilakukan penjualan," tandasnya.
Baca Juga: Ingin Tiap Tahun Bisa Ibadah Kurban? Simak Yuk Tipsnya
Sebelumnya, Kementan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 0008/SE/PK.320/F/06/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Nonalam Covid-19. Dalam SE tersebut, Kementan menekankan pelaksanaan kurban dengan memperhatikan protokol kesehatan.
Baca Juga: Ingin Tiap Tahun Bisa Ibadah Kurban? Simak Yuk Tipsnya
Sebelumnya, Kementan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 0008/SE/PK.320/F/06/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Nonalam Covid-19. Dalam SE tersebut, Kementan menekankan pelaksanaan kurban dengan memperhatikan protokol kesehatan.
(nng)
Lihat Juga :