Pengumuman! Potong Hewan Kurban Harus Izin Pemda

Selasa, 28 Juli 2020 - 12:25 WIB
loading...
Pengumuman! Potong Hewan...
Pemotongan hewan kurban harus izin pemda. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) meminta kepada semua pihak yang hendak melaksanakan pemotongan hewan kurban diluar Rumah Pemotongan Hewan (RPH) meminta izin kepada pemerintah daerah setempat.

Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner Kementerian Pertanian, Syamsul Ma'arif menuturkan, permohonan izin itu dimaksudkan agar pihaknya bisa melakukan pemantauan dalam pemotongan tersebut.

"Pemotongan diluar (RPH) harap izin dulu ke dinas yang membidangi hewan, Pemda setempat, maksudnya supaya kami yang membidangi kesehatan akan melakukan pemantauan," kata Syamsul dalam diskusi BNPB, Selasa (28/7/2020).



Syamsul mengungkapkan dengan permintaan izin tersebut, Kementan nantinya juga akan melakukan pemeriksaan terhadap hewan kurban yang akan di potong maupun sesudah dipotong. Tak hanya itu tambah dia, para penjual hewan kurban juga diharapkan melakukan hal serupa demi menjaga kesehatan hewan.

"Begitu juga dengan penjualan supaya lapor ke dinas supaya 10 hari sebelum hari H itu tim kita sudah bergerak memeriksa hewannya supaya layak atau tidak dilakukan penjualan," tandasnya.



Sebelumnya, Kementan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 0008/SE/PK.320/F/06/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Nonalam Covid-19. Dalam SE tersebut, Kementan menekankan pelaksanaan kurban dengan memperhatikan protokol kesehatan.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1850 seconds (0.1#10.140)